Berita Aceh Timur

ASIK NYABU, Dua Warga Aceh Timur tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Setibanya di rumah SA, Kapolsek dan anggota berhasil menemukan kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Humas Polres Aceh Timur
SA dan SB, diringkus Polres Aceh Timur saat sedang menggunakan sabu di rumahnya Gampong Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (14/1/2024). 

PROHABA.CO -- Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SA (41), dan SU (37), yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (20/1/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Yudha Perkasa saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan pihaknya mengamankan pelaku di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (14/1/2024) pukul 14.00 WIB,

"Kedua tersangka tersebut adalah SA, warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, dan SU  warga Desa Alue Siwah, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

Yudha menjelaskan, bahwa pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat yang menunjukkan bahwa rumah SA sering digunakan untuk kegiatan penggunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

"Dengan informasi tersebut, Kapolsek Indra Makmu, Iptu Muhammad Alfata bersama anggota bergerak menuju rumah SA," ujar Yudha pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Setibanya di rumah SA, Kapolsek dan anggota berhasil menemukan kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, dari penyisiran di dalam dan luar rumah, petugas berhasil menyita 6 paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Kemudian barang bukti lainnya meliputi uang tunai sebesar Rp 1.100.000, satu buah bong, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, satu buah gunting, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BL 5629 DBE.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Indra Makmur.

"Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Aceh Timur," tuturnya.(Maulidi Alfata)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved