Berita Nagan Raya

Kenalan Lewat OMI, Siswi SMK di Meulaboh Dirudapaksa 2 Pria dalam Mobil

Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di Kabupaten Nagan Raya, Aceh kembali menjatuhkan vonis terhadap pelaku rudapaksa anak pada Kamis (24/1/2024).

Editor: Muliadi Gani
net
Ilustrasi Rudapaksa. Kenalan Lewat OMI, Siswi SMK di Meulaboh Dirudapaksa 2 Pria dalam Mobil 

Terdakwa menjemput korban di rumah teman korban di kawasan Kacamatan Meureubo.

Mobil tersebut merupakan milik teman terdakwa berinsial R, yang keduanya sudah berencana untuk merudapaksa korban.

Saat di perjalanan, terdakwa membawa korban menuju ke Kabupaten Nagan Raya dan mengatakan akan membawa korban ke rumah orang tua terdakwa.

“Mending ke cafe saja” ucap korban kepada terdakwa.

Namun terdakwa malah membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Ngapain disini kok gelap?,” tanya korban.

Baca juga: Pemuda Nagan Divonis 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Siswi hingga Hamil

“Udah tenang saja, duduk belakang dek,” jawab terdakwa.

“Kenapa kok disini bang?” tanya korban lagi yang ketakutan.

“Udah duduk belakang saja” kata terdakwa.

Terdakwa kemudian keluar dari mobil untuk menelpon temannya R dan menyampaikan bahwa dirinya  sudah sampai di pinggir sungai seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.

Terdakwa kemudian masuk kembali ke dalam mobil dan langsung membuka paksa celana korban hingga batas lutut.

Lalu terdakwa langsung merudapaksa korban di tempat gelap tersebut.

Usai merudapaksa korban, terdakwa mematikan mesin mobil dan teman terdakwa yang sudah tiba masuk ke dalam mobil untuk merudapaksa korban.

Terdakwa mengancam korban untuk duduk dan mengikuti kemauan teman terdakwa.

Apabila korban tidak mau mengikuti kemauan dari teman terdakwa itu, korban dan terdakwa akan ditangkap dan dibawa ke kantor desa beserta dengan mobilnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved