Berita Nagan Raya
Kenalan Lewat OMI, Siswi SMK di Meulaboh Dirudapaksa 2 Pria dalam Mobil
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di Kabupaten Nagan Raya, Aceh kembali menjatuhkan vonis terhadap pelaku rudapaksa anak pada Kamis (24/1/2024).
Terdakwa MD pun menyaksikan korban dilecehkan oleh temannya.
Baca juga: Guru SMP Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil, Pelaku Ajak Kenalan Korban via Instagram

Korban berusaha melawan dan keluar dari mobil, lalu berteriak minta tolong dan pada saat itu juga terdakwa mencekik leher dan menutup mulut korban.
Korban kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil oleh terdakwa.
Korban masih berusaha melawan untuk keluar dari mobil.
Dalam satu kesempatan, korban berhasil melarikan diri ke rumah seorang warga dan diamankan hingga korban dijemput oleh keluarganya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan takut kejadian tersebut terulang lagi.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum ditemukan selaput dara/hymen yang tidak utuh lagi dan robekan yang tidak simetris dan ditemukan robekan arah jam 11, 12, 3, 6, 9.
Hakim Juga Vonis Teman Terdakwa
Dalam persidangan terpisah, dengan perkara nomor 10/JN/2023/MS.Skm, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar juga menjatuhkan vonis terhadap teman terdakwa berinsial R, usia 57 tahun.
Hakim menyatakan bahwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya Jarimah rudapaksa terhadap korban.
Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa R berupa uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim yang dibacakan pada Kamis (25/1/2024) dalam sidang terpisah dengan terdakwa MD.
Hakim memerintahkan keduanya agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Apa Saja Faktor yang Ikut Memengaruhi Tinggi Badan, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Resmi! Asnawi Mangkualam Bahar Gabung Klub Thailand Port FC
Baca juga: Pria Asal Pidie Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Krueng Barona Jaya Aceh Besar,Polisi Buru Pelaku
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kenal di Aplikasi OMI, Siswi SMK di Aceh Digilir 2 Pria dalam Mobil Jazz, Pelaku: Duduk Belakang Dek,
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
5 Ruko Hangus Terbakar di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Dua Warga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.