Kasus Narkotika
Alamak! Tujuh Wanita dan Satu Pria Konsumsi Pil Ekstasi dan Dugem pada Kafe di Aceh Tenggara
Tujuh wanita dan satu pria dugem di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Minggu (28/1/2024).
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang disita polisi berupa 3 butir pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, tujuh handphone android, satu plastik klip, dan 2 lembar tisu warna putih.
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
PROHABA.CO, KUTACANE – Alamak!
Tujuh wanita dan satu pria asyik dugem di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Karena mengonsumsi pil ekstasi saat melakukan perbuatan hura-hura tersebut, kedelapan orang itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara).
Mereka diringkus saat sedang asyik dugem di kafe tersebut.
Dikutip dari Tribungayo.com, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika itu dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari warga bahwa lantai dua Cafe Hanan dijadikan tempat dugem dan pelakunya mengonsumsi pil ekstasi.
Merespon laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agara langsung mendatangi lokasi.
Sesampai di tempat itu, polisi melihat seorang perempuan--yang belakangan diketahui berinisial KS--hendak naik ke lantai 2 kafe tersebut.,
Lalu, Anggota Opsnal Satresnarkoba menghentikan perempuan tersebut dan menanyakan siapa yang ada di lantai 2 kafe itu.
Mendapat pertanyaan itu, KS kemudian mengaku bahwa di lantai 2 ada teman-temannya yang sedang dugem (berjoget disco).
Lalu, anggota Opsnal Satresnarkoba menbawa perempuan tersebut ke lantai dua.
Setiba di lantai dua kafe tersebut, polisi melihat lima perempuan lain dan satu pria sedang dugem dalam room karaoke.
Melihat hal itu, petugas tak menunggu lama dan langsung menggeledah room karaoke dimaksud.
Namun, di tempat tersebut tak menemukan narkotika.
Selanjutnya, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agara menginterogasi KS.
KS akhirnya mengakui bahwa ia ada menyimpan pil ekstasi di rumah kosnya kawasan Desa Batumbulan Asli.
Saat polisi menginterogasi dalam room karaoke tersebut, seorang perempuan lain berinisial RM datang.
Melihat anggota Opsnal Satresnarkoba berdiri di depan pintu room karaoke, RM langsung menghindar dan dengan cepat turun ke lantai satu.
Kemudian, polisi mengejar RM dan berhasil menghentikannya.
Lalu, petugas menanyakan kepada RM tentang handphone yang berada dalam room karaoke tersebut yang digunakan sebagai alat untuk memasang musik.
RM kemudian mengakui bahwa handphone tersebut adalah miliknya.
Setelah itu, polisi membawa RM ke room karaoke lantai dua kafe itu dan dikumpulkan dengan teman-temanya yang lain.
Kemudian, anggota Opsnal Satrresnarkoba membawa KS untuk mengambil pil ekstasi yang disimpan di rumah kosnya.
Setiba di rumah kosnya, KS menunjukan tempat ia menyimpan pil ekstasi dimaksud.
Selanjutnya, polisi mencari narkotika itu di tempat yang ditunjukkan oleh KS.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi tiga butir pil ekstasi di bawah batu depan kos KS.
Kemudian, anggota menanyakan kepada KS di mana ia membeli pil ekstasi tersebut.
KS mengakui bahwa ia menerima pil ekstasi itu dari FR.
Untuk memastikan hal itu, Anggota Opsnal Satresnarkoba menelepon FR dan memintanya datang ke Cafe Hanan.
Tak lama kemudian FR datang ke Cafe Hanan dan selanjutnya diinterogasi.
Saat diinterogasi, FR mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik teman dekatnya berinisial ID.
FR juga mengatakan dirinya tahu bahwa KS membeli delapan butir pil ekstasi dari ID dan uangnya belum dibayar ke ID.
Sementara FR saat itu berada di samping ID, sehingga ia mengetahui adanya transaksi pil ekstasi antara KS dan ID.
FR juga mengakui ada mengonsumsi pil ekstasi.
Kemudian, polisi langsung menuju ke rumah kos ID, tapi ID sudah tak ada lagi di tempat.
Sebab, ID sudah tahu bahwa FR dan teman-temannya sudah ditangkap polisi.
Hingga saat ini, ID belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Seterusnya, Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Saniman, mengatakan, pengguna pil ekstasi yang ditangkap 8 orang.
Sedangkan satu orang lainnya tidak terlibat karena cuma duduk di kafe tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine, MS (39),warga Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Agara, dinyatakan negatif narkoba.
Sedangkan 8 tersangka lain positif narkorba.
Mereka adalah KS (27), pelajar/mahasiswa adalah Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan; MR (26), warga Desa Batumbulan II, Kecamatan Babussalam; DM (26), IRT asal Desa Kuning I Kecamatan Bambel; JM (45) asal Desa Perapat Batu Nunggu, Kecamatan Lawe Alas; KM (23), IRT dari Desa Tanjung Muda Kecamatan Darul Hasanah; DR (27), IRT warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe; RM (29), IRT asal Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, dan FR (36) warga Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang disita polisi berupa 3 butir pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, tujuh handphone android, satu plastik klip, dan 2 lembar tisu warna putih. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul KRONOLOGI Penangkapan 7 Wanita dan 2 Pria yang Pesta Dugem di Aceh Tenggara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 18 Kg Bakong Ijo dan Dua Pelaku |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Sabu 192 Kg di Bireuen Setelah Kejar Mengejar di Jalan Raya |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Sabu di Atap Seng Disita |
![]() |
---|
Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 1 Kg ke Lombok, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas, 4 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.