Berita Banda Aceh
NYAN, Selebgram Aceh Cut Bul ditetapkan Polda Aceh sebagai Tersangka
"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam k
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.
"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya.
Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.
"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian, kata Ibrahim. (Subur Dani)
| Dua Mahasiswa Ditangkap, Polisi Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai |
|
|---|
| Ketika Panggilan Darurat Berujung Kepedulian, Kisah Wardiah dan Polisi Banda Aceh |
|
|---|
| Masyarakat Sipil Aceh Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Gubernur Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes Aceh |
|
|---|
| 37 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Aceh, Mayoritas Tak Miliki Dokumen dan Terjerat Kasus Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/NYAN-Selebgram-Aceh-Cut-Bul-ditetapkan-Polda-Aceh-sebagai-Tersangka.jpg)