Sidang Perkara Suap

Makelar Perkara di MA Mengamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Tendang Pintu pembatas Ruang Sidang

Dadan yang merupakan terdakwa dalam kasus pengurusan perkara atau makelar di Mahkamah Agung (MA) tak kuasa menahan amarahnya merespons tuntutan itu.

Editor: Jamaluddin
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dadan Tri Yudianto (baju batik) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1/2024) lalu. Terkini, Dadan mengamuk usai dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan pada Selasa (13/2/2024). 

Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.

Hal-hal memberatkan lainnya adalah Dadan dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan disebut jaksa juga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022 lalu. (tribun network/ham/dod)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved