Sidang Perkara Suap
Makelar Perkara di MA Mengamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Tendang Pintu pembatas Ruang Sidang
Dadan yang merupakan terdakwa dalam kasus pengurusan perkara atau makelar di Mahkamah Agung (MA) tak kuasa menahan amarahnya merespons tuntutan itu.
Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.
Hal-hal memberatkan lainnya adalah Dadan dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan disebut jaksa juga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022 lalu. (tribun network/ham/dod)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Makelar Perkara
Makelar Perkara di MA
Makelar Perkara di MA Mengamuk
Dituntut 11 Tahun 5 Bulan
Dadan Tri Yudianto
Sidang Perkara Suap
Prohaba.co
Mualem Minta Dukungan Menteri Lingkungan Hidup untuk Dana Abadi Kombatan dan Korban Konflik |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Tolak Kebijakan Pusat untuk Potong Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Satu Korban Longsor Tambang Emas di Aceh Jaya Dirujuk ke Banda Aceh |
![]() |
---|
Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi di Banda Aceh, Capai Rp 6,8 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Ganesh, Pelajar SMPN 2 Banda Aceh Wakili Aceh di Cabang Karate Pekan Olahraga Pelajar Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.