Berita Pidie

Polisi Tangkap Pembunuh Warga Simpang Tiga Pidie, Motifnya Sering Ditagih Utang

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pidie menangkap terduga pelaku pembunuhan Nazar Zainuddin bin Ismi (28) warga Gampong Lambideng,

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Wakapolres, Misyanto, saat menggelar konferensi pers pembunuhan di mapolres setempat, Selasa (13/2/2024). 

Sehingga warga sempat turun ke tambak mencari pisau.

Namun, belakangan N mengaku pisau disimpan di rumahnya, yang diletakkan di dapur.

"Perbuatan N akan dijerat dengan pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Kekurangan Serat, Ini Penjelasannya

Baca juga: Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Titeu Pidie

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pembunuh Warga Pidie di Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Begini Kasusnya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved