Berita Kriminal

Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara

Seorang kakek di Buleleng divonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MANADO/SNOPES.COM
Ilustrasi penjara. Rudapaksa Cucu Sendiri, Seorang Kakek 80 Tahun di Buleleng Dihukum 13 Tahun Penjara 

PROHABA.CO - Seorang kakek di Buleleng divonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri.

Bukan hanya sekali, ternyata sang kakek melakukan perbuatan bejat itu beberapa kali.

Dampaknya sang cucu yang baru berusia 7 tahun, mengalami depresi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap PD, seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Sosok kakek 80 tahun ini melakukan tindakan bejat karena memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.

PD berkali-kali memperkosa sang cucu. Kasus ini diungkap Polres Buleleng pada Agustus 2023.

Vonis 13 tahun penjara dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan dalam sidang putusan, Senin (19/2/2024) siang di PN Singaraja, Bali.

Dalam putusan itu, PD juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Kakek Perkosa 2 Cucu Divonis 180 Bulan Penjara, MS Aceh Tolak Banding Terdakwa

Baca juga: PATEN, Dua Terdakwa Rudapaksa Remaja di Dalam Mobil Divonis Penjara di Nagan Raya

Baca juga: Jelang Pernikahan, Pria India Meninggal Saat Jalani Operasi Perbaikan Senyum 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dikutip Kompas. com, Senin.

Hakim menyatakan terdakwa PD terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana kekerasan seksual pada anak, sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

PD dinilai melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap PD.

Salah satunya karena PD merupakan kakek kandung korban. Perbuatan PD juga dianggap merusak masa depan korban.

Selain itu, mengakibatkan trauma kejiwaan kepada korban.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang dilayangkan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved