Berita Nagan Raya
PATEN, Dua Terdakwa Rudapaksa Remaja di Dalam Mobil Divonis Penjara di Nagan Raya
pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada siswi itu di kursi belakang mobil dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi vonis penjara terhadap dua terdakwa, warga Nagan Raya terlibat kasus rudapaksa dan pelecehan.
Vonis pada 25 Januari 2024 dan pekan ini kasus telah inkrah, setelah terdakwa dan JPU menerima serta segera dieksekusi guna menjalani hukuman.
Kedua terdakwa adalah MI dan RS, dengan korban remaja 17 tahun masih sekolah dan tercatat penduduk Meulaboh, Aceh Barat.
Melansir SIPP MS Suka Makmue, Jumat (16/2/2024 menjelaskan, dua terdakwa divonis adalah MI selama 170 bulan (14,2 tahun) dan RS selama 150 bulan (12,6 tahun).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya, yang menuntut keduanya masing-masing 180 bulan (15 tahun) penjara.
Hakim menyatakan terdakwa MI dan RS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 17 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seperti diberitakan, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dibekuk polisi di Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).
Dua pelaku adalah pria MI (20 tahun) dan pria RS (57 tahun) warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur.
Sedangkan korban remaja yang masih berusia 17 tahun warga sebuah desa di Meulaboh, Aceh Barat.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2023 lalu yakni, pelaku MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong.
Setiba di pinggir sungai tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada siswi itu.
Di kursi belakang mobil dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban, sehingga pelaku merudapaksa korban dengan cara memaksanya.
Pasutri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.