Berita Nagan Raya

PATEN, Dua Terdakwa Rudapaksa Remaja di Dalam Mobil Divonis Penjara di Nagan Raya

pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada siswi itu di kursi belakang mobil dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Dok Polisi
Dua pelaku rudapaksa saat ditangkap Polres Nagan Raya. 

Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.

Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban.

Sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga, guna meminta pertolongan.

Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong.(Rizwan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved