Berita Banda Aceh
Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Buku MAA di Pengadilan Tipikor
Tiga terdakwa yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022- 2023 dengan total pagu Rp5,6 miliar
Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi pada Majelis Adat Aceh (MAA) bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi pada Majelis Adat Aceh (MAA) bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa masing-masing Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin.
Tiga terdakwa yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022- 2023 dengan total pagu Rp5,6 miliar mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Banda Aceh,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intelijen, Muharijal mengatakan, ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Baca juga: BEREH, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan Buku MAA
Dakwaan itu dibacakah secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh: Dr Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, dan Yuni Rahayu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Teuku Syarafi MH selaku ketua majelis hakim.
“Benar, tadi ketiga terdakwa menjalani sidang perdana.
Mereka adalah ES selaku rekanan, MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan SA selaku PPTK,” sebut Muharijal.
Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.
Tindak pidana korupsi yang diduga di Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023 itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.651.761.745.
Baca juga: Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aceh Besar, Ini Nama Mereka dan Jabatannya
Baca juga: NYAN, Sekdis Dinas Pangan Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi
Menurut Muharijal, ketiganya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
“Para terdakwa mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Jaksa Imbau Uang Pajak Lampu Jalan di Lhokseumawe Segera Dikembalikan, Dugaan Korupsi Rp 3,1 Miliar
Baca juga: Tak Ada Konsep Pemberantasan Korupsi dalam Debat Capres, Ketua Sementara KPK Kecewa
Baca juga: Selama Tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 26 Terpidana
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.