Berita Aceh Timur

Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka

Bea Cukai Langsa kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Editor: Muliadi Gani
Humas Bea Cukai Langsa
Satu pelaku dan rokok ilegal yang berhasil diamankan Tim P2 Bea Cukai Langsa, Minggu, 25 Februari 2024 

Penangkapan ini dilakukan bersama Anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan petugas tersebut, ditemukan 29 karton rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dengan jumlah total 290.000 batang.

PROHABA.CO, LANGSA - Sebanyak 290.000 batang rokok ilegal disita oleh petugas Bea Cukai langsa dan juga menangkap seorang pria diduga sebagai tersangka, yakni berinisial TAL yang tak disebutkan alamatnya.

Dalam hal ini petugas Bea Cukai berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Minggu (3/3/2024), mengatakan operasi penangkapan rokok ilegal ini guna menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kepentingan negara.

Menurut Sulaiman, penindakan ini dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2024 di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Kronologisnya dimulai dari informasi yang diterima pada 24 Februari 2024 pukul 19.00 WIB akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

Kemudian, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai segera merespons informasi tersebut dan berkoordinasi untuk menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil pengangkut yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di Kecamatan Seumadam, Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan

Saat itu petugas Bea Cukai memantau dan mengejar pelaku hingga ke Desa Beusa Seberang, Aceh Timur.

Mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pukul 05.00 WIB Subuh, Minggu, 25 Februari 2024.

Penangkapan ini dilakukan bersama Anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan petugas tersebut, ditemukan 29 karton rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dengan jumlah total 290.000 batang.

Dirincikannya, merek rokok yang diamankan yaitu Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor).

Dalam penindakan ini, Tim P2 mengamankan seoraang tersangka pelaku berinisial TAL yang statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Tersangka TAL saat ini sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa,” jelasnya.

Baca juga: Pengendara Motor Nyaris Tewas Terjerat Kabel di Simpang Unimed

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Sulaiman menambahkan, atas kegiatan perdagangan rokok ilegal ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp455.769.800.

Sedangkan perkiraan nilai barang (tokok ilegal) itu sebesar Rp 690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000.

Sebelumnya, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal tanggal 4 Februari 2024, di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Saat itu Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal dan mengamankan rokok ilegal berbagai macam merek dengan jumlah 514.000 batang.

Dalam penangkapan itu, Tim P2 Bea Cukai Langsa juga mengamankan seorang pelaku dengan inisial DTEP kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.

“Kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan dan kita perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090,” tutup Sulaiman. (*)

 

Baca juga: MANTAP, Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Bernilai Rp 4 Miliar Lebih

Baca juga: BEREH, Wawancara Eksklusif Muzakir Manaf

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved