Berita Viral

Mahasiswa Rudapaksa Junior di Dalam Mobil, Modus Ajak Makan Burger

Pelecehan seksual kembali terjadi di Aceh. Kali ini menimpa seorang gadis muda berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria

Editor: Muliadi Gani
ist
Ilustrasi rudapaksa. Mahasiswa Rudapaksa Junior di Dalam Mobil, Modus Ajak Makan Burger 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap korban.

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Pelecehan seksual kembali terjadi di Aceh. Kali ini menimpa seorang gadis muda berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial FS (19).

Korban yang sedang menempuh pendidikan semester 1 pada sebuah kampus di Kota Lhokseumawe, sedangkan pelaku FS  merupakan abang letingnya di kampus yang sama.

Peristiwa ini terjadi dengan modus FS mengajak korban keluar untuk makan malam.

Namun, korban dirudapaksa oleh FS mengajak korban keluar untuk makan malam.

Namun, korban dirudapaksa oleh FS pada malam jahanam itu.

Pelaku FS melakukan perbuatan tak senonoh itu di dalam mobil yang dikendarainya.

Usai kejadian, korban menceritakan kejadian ini kepada temannya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yedi Suparman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa FS pada Kamis (29/2/2024).

Baca juga: NYAN MODEL, Abang Leting Kampus di Aceh Rudapaksa Adek Leting

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap korban.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa FS dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 12 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam putusan nomor 1/ JN/2024/MS.Lsm.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa datang menjemput korban di kosnya, kawasan Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, untuk mengajak makan di luar.

Awalnya korban menolak. Namun, karena didesak oleh terdakwa, akhirnya korban pun masuk ke dalam mobil terdakwa.

Saat dalam perjalanan terdakwa menawarkan minuman dan burger yang ada di dalam mobil kepada korban, akan tetapi korban tidak mau.

Lalu terdakwa berkata, “Kenapa blok WhatsApp Abang? Kenapa diemin abang gitu?” Korban kemudian menjawab, “Gak papa, kan Abang ada ceweknya.

Ini mau ke mana? Saya banyak tugas.” Terdakwa menepikan mobilnya di Jalan Kampus Bukit Indah, akan tetapi mesinnya masih tetap hidup.

Baca juga: Pemuda Nagan Divonis 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Siswi hingga Hamil

Terdakwa lalu menarik tangan korban dan memaksa korban untuk menuruti kemauannya.

Namun, ditolak oleh korban. Lalu terdakwa menjambak rambut korban agar korban tidak bisa menggerakkan kepalanya.

Terdakwa secara paksa melakukan tindakan pelecehan.

Terdakwa kemudian melepaskan jambakan terhadap korban dan langsung melajukan mobil lagi ke arah timur Jalan Medan-Banda Aceh.

Bejatnya lagi, terdakwa kembali menepikan mobilnya di sekitar Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe dan mesinnya tetap dibiarkan hidup.

Terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya.

Korban pun menangis karena ketakutan sambil berusaha melawan.

Tak lama berselang, terdakwa kembali melajukan mobilnya.

Sedangkan korban berkalikali mengatakan pulang sambil menangis.

Terdakwa kembali menepikan mobilnya di salah satu lorong di dekat SPBU Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan mematikan mesin mobilnya.

Korban hanya bisa menangis karena merasa ketakutan dan sudah lemas.

Tiba-tiba terdakwa merebahkan kursi korban ke belakang sehingga posisinya menjadi telentang.

Baca juga: Dibawa ke Rumah Kosong, Gadis Pijay Dirudapaksa

Terdakwa pun merudapaksa korban.

Usai kejadian tersebut korban hanya diam dan menangis sepanjang perjalanan pulang.

Korban hanya mengatakan “pulang, pulang!” sambil menangis, hingga akhirnya terdakwa mengantarkan korban pulang ke kosnya.

Setibanya di depan kos, korban langsung turun dari mobil dan berlari menuju kamar kosnya.

Di dalam kamar, korban menangis, bingung, dan merasa linglung.

Lalu, teman korban melihat kondisi korban tidak seperti biasanya dan bertanya, “Kenapa nangis?” Korban akhirnya menceritakan apa yang telah menimpanya.

Keesokan harinya teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang lain, lalu mereka samasama melapor ke polisi.

Pada pukul 23.00 WIB, tanggal 1 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lhokseumawe dengan ditemani temannya.

Berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan robekan selaput dara (hymen) arah jam tiga, dengan kesimpulan selaput dara korban sudah tidak utuh lagi.

Itu menandakan penetrasi memang terjadi saat korban dirudapaksa di dalam mobil pelaku.

(Serambinews. com/ar)

 

Baca juga: KESEPIAN Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri Seorang Pria Rudapaksa Keponakan

Baca juga: 10 Pria Rudapaksa Mahasiswi di Medan di Rumah Kosong, Korban Diancam Bunuh

Baca juga: Mahasiswi Bombana Dicabuli Dukun Cabul saat Lakukan Pengobatan Ambeien, Korban Hamil 5 Bulan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Abang Leting Kampus di Aceh Rudapaksa Adek Leting, Modus Ajak Makan Burger hingga Korban Dijambak, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved