Berita Sabang

Ditangkap di Jakarta, Tersangka Pemerasan Diperiksa di Sabang, Diduga Juga Terlibat Pengancaman

Setelah beberapa waktu lalu buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon ditangkap dan dibawa

Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com
Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon tiba di pelabuhan Balohan menggunakan Kapal Cepat, Jum'at (8/3/2024) pagi sekitaran pukul 09.00 WIB (Serambinews.com) 

Pantauan di lapangan, Popon dibawa menggunakan kapal cepat pukul 08.00 WIB dari Pelabuhan Ulee Lheue dan tiba di Pelabuhan Balohan, Sabang, pukul 09.00 WIB pada hari Jumat (8/3/2024).

PROHABA.CO, SABANG - Penyidik Polres Sabang bersama tim dari Polda Aceh akhirnya berhasil menemukan tersangka kasus pemerasan dan pengancaman, Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.

Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai DPO karena menolak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah beberapa waktu lalu buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sabang, Jumat (8/3/2024) pagi.

Nama dan foto Popon masuk dalam DPO polisi sejak 22 Januari 2024 atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Perbuatannya diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 369 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: BEREH, Polisi Sabang Tangkap DPO Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

Tersangka tiga hari lalu berhasil diringkus di Jakarta oleh Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Sabang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prohaba.co di lapangan, Popon ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta.

Setelah ditangkap, ia kemudian langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

Penetapan Popon sebagai DPO
Penetapan Popon sebagai DPO (For Serambinews.com)

Pantauan di lapangan, Popon dibawa menggunakan kapal cepat pukul 08.00 WIB dari Pelabuhan Ulee Lheue dan tiba di Pelabuhan Balohan, Sabang, pukul 09.00 WIB pada hari Jumat (8/3/2024).

Sejauh ini belum diungkapkan siapa korban yang dia peras dan ancam tersebut sehingga ia resmi dijadikan tersangka untuk dua kasus sekaligus.

Lebih lanjut pihak kepolisian meminta wartawan untuk bersabar karena tersangka masih diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Sabang menetapkan Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon sebagai DPO tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Baca juga: Gegara Pacarnya Diganggu, Tukang Parkir di Makassar Tikam Seorang Pemuda hingga Tewas

Baca juga: Polres Sabang Amankan Seorang DPO Pembalakan Liar Saat Tidur dalam Rumah Kosong di Lhoong Aceh Besar

Kapolres Sabang, AKBP Erwan MH melalui Kasi Humas IPDA Saiful Anwar, Senin (22/1/2024) mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan 2 Januari 2024, TIY alias Popon sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sabang.

“Penetapan DPO kepada tersangka berdasarkan penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/01/I/RES.1.19/2024,” ucapnya.

Ipda Saiful menjelaskan, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurut penyidik, karena tidak adanya iktikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka, sehingga penyidik Polres Sabang menerbitkan DPO terhadap tersangka TIY alias Popon.

“Sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka ditujukan kepada TIY alias Popon, akan tetapi tidak dia indahkan. Sehingga, penyidik Polres Sabang menerbitkan DPO terhadap tersangka TIY alias Popon,” jelas Saiful.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Polres Sabang komit untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku. (*)

Baca juga: Dinilai Tidak Kooperatif, Polres Sabang Tetapkan TIY  Sebagai DPO Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Baca juga: Rumah dan Dump Truck di Balohan Sabang Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Baca juga: Kejari Simeulue Eksekusi Tiga Pelanggar Syariat Islam, Dicambuk 15 dan 30 Kali

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved