Kasus Narkoba
Polisi Tangkap Tiga Bandar dan Sita 500 Gram Tembakau Sintetis Saat Gerebek Rumah Kos di Jagakarsa
Personel Reskrim Polsek Pesanggrahan menggerebek kos-kosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/3/2024) dini hari WIB.
“Dalam kamar kos, kami menangkap pemuda berinisial R, A, dan F lengkap dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 500 gram,” ungkap dia.
PROHABA.CO, JAKARTA – Personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan menggerebek kos-kosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/3/2024) dini hari WIB.
Dari sebuah rumah kos di Kawasan itu, polisi berhasil menyita narkoba diduga jenis tembakau sintetis seberat 500 gram.
“Kami menyita narkoba diduga tembakau sintetis seberat 500 gram di lantai tiga rumah kos kawasan Jagakarsa,” ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro kepada wartawan, Selasa (19/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kapolsek, penyitaan itu berawal dari pengembangan kasus yang ditangani pihaknya.
Mulanya, sebut Tedjo, personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial S pada salah satu rumah di Jalan Veteran.
S ditangkap atas dugaan menggunakan dan menjual tembakau sintetis pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami interogasi dia, kami tanya dapat darimana, ternyata ada bandarnya,” ungkap Tedjo.
Tedjo kemudian langsung melakukan pengembangan dan diketahui bandar yang dimaksud S bermukim pada salah satu rumah kos dikawasan Jagakarsa.
Lalu, polisi menyatroni rumah kos tersebut pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Dalam kamar kos, kami menangkap pemuda berinisial R, A, dan F lengkap dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 500 gram,” ungkap dia.
Setelah digerebek, kata Tedjo, ketiga pelaku memang terindikasi merupakan bandar narkoba.
Hal itu ditengarai dengan beberapa alat yang mengarah kepada budidaya tembakau sintetis.
“Jadi kami temukan beberapa jenis tembakau lengkap dengan bahan kimia.
Ada alat semprotnya juga.
Polsek Pesanggrahan
Kos-kosan
rumah kos
Jagakarsa
Jakarta Selatan
Tembakau Sintetis
Bandar Narkoba
Prohaba.co
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.