Pemilu 2024
KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa, Akan Surati MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menetapkan kursi dewan pada wilayah yang tidak terdapat sengketa pemilihan legislatif (pileg).
Editor:
Jamaluddin
ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah), bersama Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik, melambaikan tangan ke arah wartawan usai rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (20/3/2024).
Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, putusan MK dapat mengubah perolehan suara para peserta pemilu, sehingga jumlah kursi yang didapatkan partai politik juga bisa berganti.
MK harus sudah memutuskan sengketa perkara pileg dalam 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024 mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Surati MK, KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kursi Dewan
Dapil Tak Bersengketa
KPU Akan Surati MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemilu 2024
Prohaba.co
pileg 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Tak Ada Program Khusus dari Pemerintah, Kemenkes Beri Perhatian Serius untuk Caleg Gagal di Pemilu |
![]() |
---|
Gagal Jadi Caleg, Seorang Pria Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Nenek Meninggal Diduga Kaget |
![]() |
---|
Gagal Terpilih di Pemilu 2024, Seorang Caleg Nyalakan Petasan di Menara Masjid dan Bongkar Jalan |
![]() |
---|
Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Namanya Dicatut dengan Modus Kirim Insentif, Haji Uma Beri Klarifikasi, Begini Penjelasan H Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.