Kasus Narkoba
Selama Maret 2024, Polres Lhokseumawe Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tahan 26 Tersangka
Selama Maret 2024, Polres Lhokseumawe Satuan Narkoba (Satnarkoba) bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 14 kasus narkoba.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Selama Maret 2024, Polres Lhokseumawe Satuan Narkoba (Satnarkoba) bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 14 kasus narkoba.
Dalam 14 kasus tersebut, sebanyak 26 tersangka ditahan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyebutkan, dari semua kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.056,45 gram dan ganja seberat 5,75 gram.
Tindakan tegas ini, sebut AKP Wijaya, menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya dalam bulan suci Ramadhan saat ini yang merupakan salah satu bulan sakral bagi umat Islam.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan masyarakat," kata Kasat Narkoba dikutip dari Serambinews.com.
Dalam menjalankan tugasnya, lanjut AKP Wijaya, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika di daerah ini.
"Keberhasilan dalam mengungkap 11 kasus ini juga menjadi hasil dari kerja keras dan kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap masalah narkotika.
Penangkapan 26 tersangka juga kita harapkan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika lainnya," kata AKP Wijaya.
Dengan keberhasilan ini, tambahnya, Polres Lhokseumawe berharap masyarakat makin sadar akan bahaya narkotika dan turut mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
“Kita juga mengingatkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika tetap menjadi fokus utama.
Tidak hanya selama bulan Ramadhan, tapi juga sepanjang tahun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.