Berita Aceh Timur

Terlibat Penganiayaan, Tersangka Juga Ketahuan Miliki Narkoba

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan mengamankan tersangka pelaku yang justru merupakan ayah

Editor: Muliadi Gani
Humas polres Aceh Timur
Pelaku penganiayaan diamankan polres Aceh Timur, Selasa (26/3/2024). 

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan peristiwa itu bermula ketika sang ayah bapak dan anaknya sedang berjualan kopi di kedai mereka di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan mengamankan tersangka pelaku yang justru merupakan ayah dan anak.

Dari hasil pemeriksaan kasus pertama, petugas justru berhasil mengungkap peredaran psikotropika yang diduga melibatkan kedua tersangka.

Tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial JU (37), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap AM (54) dan FE (31) pada hari Minggu, (24/3/2024) malam.

Hubungan AM dan FE adalah ayah dan anak.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan peristiwa itu bermula ketika sang ayah bapak dan anaknya sedang berjualan kopi di kedai mereka di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok.

Baca juga: Polres Aceh Timur Ringkus Pembobol Toko dan Bengkel ‘Spesialis’ Hari Jumat

Lalu, datang tersangka pelaku dan menuduh FE telah mengambil handphone milik pelaku.

“Terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi yang dibawa oleh pelaku,” kata kasat Reskrim, Selasa (26/3/2024).

Mengetahui anaknya dianiaya, lanjut Kasat Reskrim, AM berusaha menolongnya.

Akan tetapi, AM juga terkena pukulan pelaku beberapa kali yang mengakibatkan jari tengah tangan kanan AM terputus.

Sesaat kemudian pelaku langsung kabur setelah menganiaya FE dan AM.

Selanjutnya keduanya oleh warga dibawa ke Puskesmas Julok.

Kemudian keluarga korban membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

Baca juga: Polres Langsa Sita Sabu 2 Kg dalam Jok Sepeda Motor, Dua Kurir asal Aceh Timur Diringkus

Baca juga: Tak Tahu Diri! Seorang Kakek di Aceh Timur Lecehkan Gadis di Bawah Umur

“Dari LP tersebut kami melakukan penyelidikan dan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB anggota di lapangan memperoleh informasi, bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah ruang kelas salah satu sekolah dasar di Kecamatan Julok,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, begitu memperoleh informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan warga dan mengamankan pelaku.

“Saat diamankan, anggota kami menemukan tiga bungkus plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap FE dan AM serta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan keterangan tersebut anggota membawa JU dan barang bukti ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Baca juga: ABK asal Aceh Timur Meninggal Tenggelam saat Menjaring Ikan di Laut NTT

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Ekstasi dan Barang Ilegal

Baca juga: Dua Rumah di Aceh Timur Terbakar saat Ditinggal Pemilik

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved