Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank, Polisi Tahan Seorang Pria
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34) warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank)
Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.
Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; Form permohonan kuasa potong gaji.
Kemudian, Form permohonan bagian pernyataan, Persetujuan dan kuasa nasabah; Akad wakalah, Purchase order, Dokumen SUP, Satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah; Dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban, pungkas Kasat Reskrim. (*)
Baca juga: PATEN, Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Baca juga: Horee! 2.990 Peserta SNBP Lulus di USK, Kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh Bukukan 2 Catatan Gemilang
Baca juga: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Kak Ana Kunjungi Sentra Produksi Kerajinan Aceh Timur, Puji Kualitas Produk Perajin Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.