Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank, Polisi Tahan Seorang Pria

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34) warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank)

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres Aceh Timur
Tersangka pemalsuan dokumen bank MU ditangkap Polres Aceh Timur, Kamis (28/3/2024). 

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.

Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; Form permohonan kuasa potong gaji.

Kemudian, Form permohonan bagian pernyataan, Persetujuan dan kuasa nasabah; Akad wakalah, Purchase order, Dokumen SUP, Satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah; Dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban, pungkas Kasat Reskrim. (*)

Baca juga: PATEN, Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Baca juga: Horee! 2.990 Peserta SNBP Lulus di USK, Kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh Bukukan 2 Catatan Gemilang

Baca juga: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved