Berita Kriminal
Modus Kenal di Medsos, Kuli Bangunan Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP di Medan
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang melarikan remaja putri dari rumahnya dan melakukan rudapaksa.
PROHABA.CO, MEDAN - Kasus rudapaksa terjadi di salah satu daerah Kota Medan, Sumatera Utara yang mengharuskan polisi turun tangan.
Hal ini dikarenakan seorang pemuda membawa kabur seorang siswi SMP dengan modus berkenalan lewat media sosial.
Peristiwa tersebut membuat warga setempat panik orang tua korban MASP (15) yang mendapati anaknya hilang dan ternyata menjadi korban rudapaksa.
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang melarikan remaja putri dari rumahnya dan melakukan rudapaksa.
Pelaku yakni bernama Muhammad Fiji Marsal (27) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan korban berinisial MASP warga Kecamatan Medan Amplas.
Awalnya petugas menerima laporan terkait adanya orang hilang dari orangtua korban.
Menurut orangtua korban, anaknya yang masih duduk di bangku SMP ini hilang dari rumah, sejak Rabu (20/3/2024) lalu.
Baca juga: Biadab! Ayah di Aceh Timur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Melahirkan
"Setelah adanya laporan tersebut, kami dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan," kata Jama kepada Tribun Medan, Minggu (31/3/2024).
Jama menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan korban.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menerima laporan bahwa korban berada di sebuah rumah di kawasan Kota Binjai, pada Sabtu (30/3/2024) kemarin.
Polisi yang menerima informasi tersebut pun langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan korban dan pelaku berada di sana.
"Korban berhasil ditemukan di Binjai, bersama teman prianya (pelaku)," sebutnya.
Katanya, usai diamankan polisi pun langsung menginterogasi pria yang ketika itu sedang bersama dengan korban.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Punya 2 Istri
Dari hasil interogasi, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku telah melarikan korban.
Tidak hanya itu, pria tersebut juga mengaku melakukan rudapaksa berkali-kali terhadap korban di dalam rumah tersebut.
"Setelah diinterogasi ternyata korban ini meninggal rumah dibawa oleh pelaku.
Pelaku mengajak tinggal serumah dan sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali," ucapnya.
Lebih lanjut, Jama mengatakan dari hasil keterangan pelaku, keduanya ini awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).
Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.
"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Baca juga: Miris, Kuli Bangunan Cabuli Bocah 4 Tahun di Surabaya, Anak Tetangga Kos
Baca juga: Modus Tanya Alamat, Remaja di Cianjur Jadi Korban Penjambretan hingga Dibacok Pelaku
Baca juga: Modus Sopir Taksi Online Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta, Saat Dilihat warga Ngaku Suami Korban
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kuli Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Modusnya Kenal di Medsos,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.