Berita Aceh Timur

Tersinggung, Seorang Pemuda di Aceh Timur Aniaya Pasutri Pakai Senjata Tajam

KH (29), seorang pemuda asal Gampong Matang Guru, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, diamankan polisi karena menyerang tetangganya, pasangan suami

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Timur
KH (29) diringkus Polsek Madat Polres Aceh Timur karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri dengan menggunakan senjata tajam. 

“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” papar Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan serta dimintai keterangan lebih lanjut, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelakunya itu sebilah pisau. 

“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.(*)

 

Baca juga: Pria Mabuk Aniaya Ibu Kandung di Makassar, Ancam Korban Pakai Gergaji

Baca juga: Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank, Polisi Tahan Seorang Pria

Baca juga: Polres Aceh Timur Ringkus Pembobol Toko dan Bengkel ‘Spesialis’ Hari Jumat

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved