Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank, Polisi Tahan Seorang Pria

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34) warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank)

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres Aceh Timur
Tersangka pemalsuan dokumen bank MU ditangkap Polres Aceh Timur, Kamis (28/3/2024). 

Dal hal itu, dimana korban, AI (56), PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34) warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank), Kamis (28/3/2024) setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan, kasus ini terjadi berawal pada tahun 2018.

Dal hal itu, dimana korban, AI (56), PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari'ah,” ungkapnya.

Namun, pada bulan Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.

Baca juga: Mahasiswi Penjual Tiket Fiktif Coldplay Diduga Juga Lakukan Penipuan Paket Umrah

Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank.

Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.

Pada bulan Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi.

Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU.

Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban. 

Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp. 160.000.000 melalui MU.

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Sawah, Pemuda Tamiang Diringkus Polisi, 1 Kg Lebih Disita

Baca juga: Polres Aceh Timur Ringkus Pembobol Toko dan Bengkel ‘Spesialis’ Hari Jumat

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved