Kasus Rudapaksa
Pemuda Aceh Utara Rudapaksa Siswi SMA Berkali-kali, Awalnya Ajak Korban Jalan-Jalan Pakai Mobil
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh Utara. Kali ini, korbannya adalah seorang gadis yang masih duduk di Kelas 1 SMA.
Saat itu, pelaku meminta korban jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar oleh RZ.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh Utara.
Kali ini, korbannya adalah seorang gadis yang masih duduk di Kelas 1 SMA.
Pelakunya adalah RZ (24), pemuda asal Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Pertama kali pelaku menyetubuhi korban usai mengajaknya pergi jalan-jalan menggunakan mobil.
Belakangan diketahui bahwa RZ sudah berkali-kali menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
RZ (24) diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
RZ diamankan tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diboyong ke Polres Aceh Utara dan hingga kini masih mendekan di ruang tahanan Mapolres setempat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi SH, Selasa (2/4/2024), menjelaskan, kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan orang tua korban karena anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.
“Lalu, pada tanggal 16 Maret 2024, korban bertemu dengan ibunya.
Saat berkomunikasi, ibunya menanyakan ada masalah apa hingga tak pulang ke rumah selama empat hari dan tak bisa dihubungi.
Korban akhirnya mengakui bahwa ia sudah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada 12 Januari 2024 lalu usai mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan mobil.
Sedangkan kejadian terakhir dilakukan RZ pada 8 Maret 2024 lalu.
"Pertama kali pelaku menyebutuhi korban di rumah neneknya,” ungkap AKP Novrizaldi, dikutip dari Serambinews.com.
Saat itu, pelaku meminta korban jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar oleh RZ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat
Ancaman hukumanya adalah kurungan penjara paling lama 200 bulan. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kakek 78 Tahun di Banyuwangi Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Banyuwangi, Dilakukan di Kebun |
![]() |
---|
Tragis! Ibu Muda Penderita Tunawicara di Bireuen Dirudapaksa Mantan Napi, Begini Kejadiannya |
![]() |
---|
Pria Difabel Diduga Lecehkan 15 Orang, Kini Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Bejat! Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Begini Kronologi Kejadiannya |
![]() |
---|
Video Pelajar Mesum di Kelas Ditonton Temannya Ternyata Kasus Rudapaksa yang Gegerkan Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.