Berita Kriminal

Napi Rutan Pangkep Arahkan Istrinya Jual Narkoba di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi

Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena nekat melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Napi Rutan Pangkep Arahkan Istrinya Jual Narkoba di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena nekat melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Wanita berinisial AR tersebut diamankan polisi saat sedang berada di salah satu hotel di bilangan Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Saat itu polisi menemukan satu saset kecil berisi sabu yang disimpan pada pakaian dalam AR.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan terkait barang bukti lain.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari tangan AR ini total diamankan sebanyak lima saset dengan berat 530 gram.

“Satreskoba Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 530 gram, dengan tersangka wanita AR,” kata Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024).

Selain narkotika jenis sabu siap edar, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya termasuk satu buah timbangan digital.

Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Ada Tahanan yang Dikenakan Biaya Bulanan Hingga Rp 5 Juta

“Barang bukti diantaranya ada handphone, kemudian timbangan digital,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan polisi, narkotika itu didapatkan AR dari suaminya sendiri berinisial IR yang merupakan narapidana yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep.

IR disebut mengarahkan AR ke kawasan pekuburan yang terletak di Jalan Antang Raya, Kota Makassar, Sulsel, untuk mengambil narkotika tersebut lalu diedarkan.

AR pun nekat mengedarkan narkotika itu sesuai permintaan sang suami.

Saat melakukan aksinya, IR mengarahkan AR untuk menyimpan narkotika dan memantau dari kejauhan saat hendak diambil oleh pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel Surianto mengatakan, pihaknya sementara masih menunggu hasil pendalaman polisi.

“Pasti ada (tindakan), inikan baru katanya.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Bunuh Anak Tirinya di Pariaman, Pelaku Ikut Mengantarkan ke RS

Baca juga: 3 Tahanan di Polsek Mariso Berhasil Kabur Setelah Menggergaji Teralis Besi

Makanya kami juga sedang menunggu hasil pengembangan kan istilahnya begitu,” jelas Surianto.

Surianto mengungkapkan bahwa jika nantinya terbukti ada salah satu narapidana mengendalikan peredaran narkotika, maka pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.

“Jika itu terbukti, pasti kita akan mengambil tindakan.

Tindakannya, sudah pasti kita isolasi dulu.

Kita pasti (berkoordinasi) kan ada kerjasama dengan pihak Kepolisian,” tegasnya.

Pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel juga tak segan melakukan evaluasi terhadap jajarannya jika terbukti lalai dalam pengawasan tahanan.

“Pasti dilakukan evaluasi. Tidak sekadar evaluasi, mungkin harus diperiksa.

Kalau ditemukan keterlibatan secara langsung, pasti kita tindak.

Sanksinya itu diatur di dalam peraturan tentang kepegawaian, disiplin, di sana ada kode etik,” tandasnya.

(kompas. com)

Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Pengedar 12 Paket Sabu

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pengusaha Muda, Terlibat dalam Jaringan Sabu

Baca juga: IRT di Luwu Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Obat Terlarang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Rutan Pangkep Minta Istri Jual Narkoba di Makassar", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved