Berita Kriminal

Kadus di Gorontalo Tilep Uang Zakat Fitrah, Dipakai untuk Judi

Gegara kecanduan judi online, seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Gorontalo diketahui menilap uang zakat fitrah sebesar Rp 13 juta.

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi. Kepala Dusun di Gorontalo tilap uang zakat fitrah. (Kolase Tribun Trends/Ist) 

PROHABA.CO, GORONTALO - Gegara kecanduan judi online, seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Gorontalo diketahui menilap uang zakat fitrah sebesar Rp 13 juta.

Kadus bernama tersebut nekat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang zakat itu untuk judi online.

Tak disangka, uang zakat fitrah dari warga desa sejumlah Rp13 juta, diam-diam dia tilep.

Uang zakat fitrah sebesar lebih dari Rp13 juta habis dipakai judi online olehnya.

Kronologi lengkapnya Kelakuan seorang kadus ini bikin warganya mengamuk karena sudah keterlaluan.

Si Kadus ternyata tidak amanah hingga menilepuang zakat fitrah warga belasan juta rupiah untuk judi online.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Limbato, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Sang tersangka pelaku adalah Yowan Lawani alias YL, Kadus 3 Desa Limbato.

Zakat fitrah yang harusnya dibagikan untuk mereka yang berhak justru ludes digasak oleh sang kadus.

Uang zakat fitrah lebih dari Rp13 juta habis dipakai untuk judi online oleh YL.

Baca juga: Simak! Ini Waktu Paling Afdhal, Niat, Tata Cara dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Uang tersebut diambil dari setiap jiwa warga desa yang dikumpulkan untuk didistribusikan kepada warga yang kurang mampu.

Hingga kini, uang zakat fitrah ini tidak kembali dan YL dilaporkan ke aparat kepolisian.

“Kasusnya sudah dilaporkan oleh Pak Rasyid Manto, Ketua Badan Takmirulmasjid Desa Limbato,” kata Kepala Desa Limbato, Agus Ambo, Selasa (16/4/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut Agus, terbongkarnya penggunaan uang zakat fitrah warga desanya itu berasal dari laporan Kepala Dusun 2.

Pada hari Senin, 8 April 2024, saat waktu makan sahur, Agus dihubungi Kepala Dusun 2 yang melaporkan dugaan penyalahgunaan uang zakat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved