Sengketa Pilpres 2024

Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

PROHABA.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lantas, apa alasan MK menolak gugatan yang diajukan pasangan capres/cawapres yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Seperti diketahui, Koalisi Perubahan untuk Persatuan terdiri atas tiga partai politik pengusung (parlemen) dan satu partai politik pendukung (nonparlemen).

Adapun partai pengusung pasangan Anies-Muhaimin adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Sedangkan Partai Ummat merupakan partai pendukung pasangan capres/cawapres  nomor urut 1 tersebut.

Terkait alasan MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin ini, Ikuti penjelasan di bawah ini seperti dikutip dari Kompas.com:

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Dalam putusan itu, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat).

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menyebutkan, dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Dalam pelaksanaan sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi atau ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara tersebut.

"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu menunjukkan kubu Anies-Muhaimin sudah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Sebagai informasi, sidang itu dimulai pukul 09.06 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan secara bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.

Masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved