MAUT, Nikahi Janda Deden Tewas Dibunuh Mantan Suami Istrinya

Di hari itu juga, Sofyan melihat postingan foto di media sosial yang memperlihatkan mantan istrinya menikah lagi.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi 

Deden sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.

Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Sofyan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sofyan ditangkap saat bersembunyi di daerah Purwakarta.

Adapun motif Sofyan tega menghabisi nyawa suami mantan istrinya karena merasa dikhianati.

Wirdhanto menuturkan, DM menggugat cerai pelaku lantaran tak tahan menjalani pekerjaan open BO.

Pekerjaan itu merupakan permintaan Sofyan lantaran ekonominya terpuruk.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved