Berita Kriminal

Tak Masuk Kantor 3 Bulan, Oknum Brimob di Bone Ternyata Jadi Pengedar Narkoba

Dikonfirmasi terpisah Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan menyampaikan bahwa HR telah diusulkan DPO 1 oleh pihaknya karena tak pernah berkantor

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi narkoba. Tak Masuk Kantor 3 Bulan, Oknum Brimob di Bone Ternyata Jadi Pengedar Narkoba 

"Kalau di tahun ini 2 orang yang dipecat karena narkoba. Tahun pertama juga 2 orang. Tahun kemarin juga ada 1 orang. Jadi total sudah 5 orang yang dikeluarkan karena narkoba" ujarnya.

Ia mengungkapkan pihaknya setiap tahun mengeluarkan anggota satpol pp karena terlibat kasus narkoba.

Selain itu, ia menjabarkan masuknya peredaran narkoba di kalangan Satpol PP

"Kan dipihak satpol itu berkerumun, jadi kalau misalnya si A selalu sama-sama dan terindikasi memakai narkoba, maka kami dari internal Satpol PP juga melakukan pendalaman untuk memastikan apakah temannya ini juga terlibat atau tidak" ujarnya.

"Dengan cara melakukan pengecekan tes urin, dan untuk yang AA ini memang sebelumnya berteman baik dengan saudara N yang terlebih dahulu diamankan" ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 50 Personil satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melakukan Tes Urine di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone ( BNNK BONE). Jalan Stadion Lapatau Watampone.

1 dari 50 orang yang mengikuti tes urine dinyatakan positif Amfetamin, Methamfetamin inisial AA.

"Dari 50 orang yang mengikuti tes urin, 1 orang dinyatakan positif Amfetamin, Methamfetamin inisial AA. Dan akan kami keluarkan" ujarnya.

 

Baca juga: Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 6 Pengguna Sabu dan Ganja di Kawasan Terminal Keudah

Baca juga: Polsek Lhoksukon Ringkus Pengedar Sabu Saat Tunggu Pembeli di Rumah

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Pengedar Ganja, Ini Barang Bukti yang Disita

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Brimob di Bone jadi Pengedar Narkoba, Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kantor, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved