Berita Kriminal

Tak Masuk Kantor 3 Bulan, Oknum Brimob di Bone Ternyata Jadi Pengedar Narkoba

Dikonfirmasi terpisah Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan menyampaikan bahwa HR telah diusulkan DPO 1 oleh pihaknya karena tak pernah berkantor

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi narkoba. Tak Masuk Kantor 3 Bulan, Oknum Brimob di Bone Ternyata Jadi Pengedar Narkoba 

PROHABA.CO -  HR (30) salah satu oknum anggota Brimob di Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap terkait dugaan terlibat kasus peredaran narkoba.

Diketahui bahwa oknum Anggota Polri  bertugas di Brimob Bone berinisial, HR yang tertangkap terkait dengan dugaan kasus sabu tersebut, dan telah tiga bulan tidak  berdinas.

HR merupakan warga Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan HR ditangkap bersama dua rekannya, S dan D.

Ia menjelaskan penangkapan HR dilakukan usai penyidik memeriksa S dan D.

"Saat dilakukan introgasi HR mengakui perbuatannya.

Saat diamankan terdapat 4 saset sabu ukuran sedang, dan 1 saset ukuran kecil" ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan menyampaikan bahwa HR telah diusulkan DPO 1 oleh pihaknya karena tak pernah berkantor (desersi).

"Pada dasarnya silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba (terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba).

Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1"ujarnya.

"Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ujarnya.

Baca juga: Rio Reifan Sudah 5 Kali Terseret Kasus Narkoba, Tetap Lalui Proses Hukum, Tak Akan Direhabilitasi

Baca juga: Viral Oknum Polisi di NTT Digerebek Istri Sah Lagi Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos

Baca juga: Brimob Kompi 2 Batalyon B Aramiyah Respons Cepat Bantu Laka Lantas Tunggal Minibus di Aceh Timur 

2 Satpol PP di Bone Dipecat

Periode Januari-Mei 2024, 2 anggota Satpol PP Kabupaten Bone dipecat karena penggunaaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkap oleh Kasatpol PP Bone, Andi Akbar.

"Kami memang sudah komitmen 5 tahun lalu kalau ada anggota yang terkena narkoba akan kami keluarkan" kata Andi Akbar saat dikutip Tribun Timur, Senin (6/05/2024).

"Kalau di tahun ini 2 orang yang dipecat karena narkoba. Tahun pertama juga 2 orang. Tahun kemarin juga ada 1 orang. Jadi total sudah 5 orang yang dikeluarkan karena narkoba" ujarnya.

Ia mengungkapkan pihaknya setiap tahun mengeluarkan anggota satpol pp karena terlibat kasus narkoba.

Selain itu, ia menjabarkan masuknya peredaran narkoba di kalangan Satpol PP

"Kan dipihak satpol itu berkerumun, jadi kalau misalnya si A selalu sama-sama dan terindikasi memakai narkoba, maka kami dari internal Satpol PP juga melakukan pendalaman untuk memastikan apakah temannya ini juga terlibat atau tidak" ujarnya.

"Dengan cara melakukan pengecekan tes urin, dan untuk yang AA ini memang sebelumnya berteman baik dengan saudara N yang terlebih dahulu diamankan" ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 50 Personil satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melakukan Tes Urine di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone ( BNNK BONE). Jalan Stadion Lapatau Watampone.

1 dari 50 orang yang mengikuti tes urine dinyatakan positif Amfetamin, Methamfetamin inisial AA.

"Dari 50 orang yang mengikuti tes urin, 1 orang dinyatakan positif Amfetamin, Methamfetamin inisial AA. Dan akan kami keluarkan" ujarnya.

 

Baca juga: Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 6 Pengguna Sabu dan Ganja di Kawasan Terminal Keudah

Baca juga: Polsek Lhoksukon Ringkus Pengedar Sabu Saat Tunggu Pembeli di Rumah

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Pengedar Ganja, Ini Barang Bukti yang Disita

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Brimob di Bone jadi Pengedar Narkoba, Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kantor, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved