Berita Langsa
Pria Langsa Seret Anak Lima Tahun ke Toilet dan Dirudapaksa
Seorang pria asal Kota Langsa berinisial MY (41) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan, terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dimuat dalam dakwaan kesatu penuntut umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan uqubat ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.
Baca juga: Pria Yang Hamili Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka, Kasus Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya
Baca juga: Seorang Pria di NTT Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Melahirkan
Baca juga: Remaja 14 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri, Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban
Kronologis kejadian
Kejadian tersebut bermula pada Jumat, 10 November 2023, sekira pukul 17.30 WIB, di halaman belakang rumah korban.
Saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.
Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan, “Dek, ke situ Dek yok.”
Korban menjawab, “Adek mau pipis dulu,” sembari berjalan menuju belakang rumah untuk pipis.
Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawanya ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.
Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban.
Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.
Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban dan korban terus-menerus berteriak karena merasakan sakit.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
“Jangan bilang sama mamak dan kakak ya. Kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.
Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa kemudian lanjut mandi. Setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya.
Rudapaksa
pemerkosaan anak
pelecehan seksual anak
pelecehan seksual
Langsa
Aceh Tamiang
Prohaba.co
Prohaba
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.