Berita Pidie

Tua Bangka di Pidie Tega Gagahi Anak Tunagrahita

Seorang kakek di Pidie berusia 75 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap anak retardasi mental atau mengalami keterbelakangan mental (tunagrahita)

Editor: Muliadi Gani
Net
Ilustrasi pelecehan seksual. Tua Bangka di Pidie Tega Gagahi Anak Tunagrahita 

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HB pada Selasa (30/4/2024).

PROHABA.CO, SIGLI - Seorang kakek di Pidie berusia 75 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap anak retardasi mental atau mengalami keterbelakangan mental (tunagrahita) yang berusia 27 tahun sebanyak dua kali.

Pelaku berinisial HB itu bukannya fokus beribadah di sisa umurnya, malah si tua bangka ini justru berkelakuan bejat dengan merudapaksa gadis keterbelangan mental.

Bagaimana tidak, di umur yang sudah sepuh itu, pelaku melakukan aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban yang satu desa dengannya di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat HB beberapa kali memegang tubuh anaknya.

Lalu ibu korban meminta istri HB untuk melarang suaminya bermain ke rumah mereka lagi.

Karena curiga, ibu korban menanyakan kepada korban hal apa saja yang telah dilakukan oleh HB.

Saat itulah korban bercerita bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh HB. Seketika itu juga ibu korban menangis histeris.

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepala desa dan kantor kepolisian.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syari’iyah Sigli.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HB pada Selasa (30/4/2024).

Dalam vonisnya, hakim menyatakan terdakwa HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Baca juga: Pria Langsa Seret Anak Lima Tahun ke Toilet dan Dirudapaksa

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HB dengan uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan Nomor 2/JN/2024/ MS.Sgi.

Dalam surat dakwaan, peristiwa pertama terjadi pertengahan Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu korban tinggal di rumah bersama dengan neneknya yang sudah sakit-sakitan, sedangkan ibu dan ayah serta adikadik korban sedang tidak berada di rumah.

Pada saat kejadian, nenek korban sedang tidur di dalam kamarnya.

Sedangkan korban menonton televisi.

Ilustrasi seorang pria beristri di Lampung tega menodai bocah 2 tahun.
Ilustrasi seorang pria beristri di Lampung tega menodai bocah 2 tahun. (Tribunnews.com/net)

Saat korban sedang asyik menonton televisi, secara tiba-tiba terdakwa masuk dan langsung mendekati korban.

Tanpa mengatakan apaapa, terdakwa langsung membuka celana korban, tapi korban melawan dengan cara mendorong tubuh terdakwa.

Namun terdakwa mengancam korban dengan mengatakan, “Bek karu-karu entruek kupoh (jangan ribut-ribut nanti saya pukul kamu).”

Mendengar ancaman tersebut, korban menjadi takut dan tidak berani melawan.

Secara paksa, terdakwa melakukan rudapaksa dan korban terus-menerus menangis.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan, “Bek peugah-peugah bak mah, entruek kah kupoh (jangan bilang-bilang sama ibu nanti kamu saya pukul).”

Korban kemudian duduk di teras depan rumahnya sejenak dan selanjutnya pergi keluar rumah melalui pintu belakang karena korban merasa takut bertemu dengan terdakwa.

Sebab, rumah terdakwa tepat berada di hadapan rumah korban.

Baca juga: Pemuda Aceh Utara Rudapaksa Siswi SMA Berkali-kali, Awalnya Ajak Korban Jalan-Jalan Pakai Mobil

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Komplotan Pencuri 30 AC dan TV Hotel Terbengkalai di Peunayong Banda Aceh

Peristiwa kedua terjadi pada akhir Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Pada saat kejadian itu, ibu dan ayah serta adik-adik korban sudah pergi ke Banda Aceh, sedangkan nenek korban pergi ke rumah tetangga.

Sehingga, di rumah hanya tinggal korban sendiri sambil menonton televisi.

Lalu tidak lama kemudian datang terdakwa dan ianya langsung mendekati korban.

Terdakwa memeloroti celana korban dan korban mencoba melawan dengan cara mendorong badan terdakwa.

Namun, terdakwa tetap melucuti celana korban. Lalu terdakwa mengancam, “Bek karu-karu, entruek kupoh (jangan ribut-ribut, nantik saya pukul kamu).”

Karena meras takut, korban tidak berani untuk melawan dan selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan bejatnya.

Usai merudapaksa korban, terdakwa mengancam dengan mengatakan, “Bek peugah-peugah bak mah, entruek kah kupoh (jangan bilang-bilang sama mamak, nanti saya pukul kamu).”

Setelah itu korban melanjutkan nonton televisi dan mandi. Kejadian ini terbongkar ketika ibu korban kedapatan melihat terdakwa memegang tubuh korban.

Itu terjadi pada 11 Desember 2023.

Ibu korban melihat terdakwa di ruang tamu rumahnya sedang memegang korban dan ibu korban menegur terdakwa.

Ibu korban kemudian meminta kepada istri terdakwa untuk melarang agar suaminya itu tidak masuk lagi ke rumahnya.

Karena merasa curiga, ibu korban membujuk korban untuk menceritakan apa saja yang sudah dilakukan terdakwa.

Di situlah korban bercerita bahwa terdakwa telah merudapaksanya.

Seketika ibu korban menangis dan tidak sanggup lagi mendengar cerita korban yang malang itu.

Ibu korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada suaminya, dan selanjutnya melaporkan kepada kepala desa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban, ditemukan luka robekkan di selaput dara arah jam 6, 1, dan 9.

Artinya, selaput dara korban tidak utuh lagi. Berdasarkan pemeriksaan psikologis, menunjukkan adanya trauma bagi korban yang akibatnya Korban mulai menarik diri dari lingkungannya karena rasa malu dan ada rasa kebencian akan kondisi yang dialaminya. (Agus Ramadhan)

Baca juga: NYO MODEL, Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental

Baca juga: Seorang Sopir Angkot di Kendari Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Kamar Hotel

Baca juga: Empat Negara Kerja Sama Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat! Tua Bangka di Pidie Tega Gagahi Anak Tuna Grahita, Pelaku Ancam Pukul Korban Saat Melawan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved