Berita Aceh Timur

Dua Anak Diperkosa, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku, Ada yang Setelah 3 Tahun Buron

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku itu berinisial SY (19) dan AM (60) diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, tersangka pertama yang diamankan berinisial SY, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Laporan Maulidi Alfata |  Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial SY (19) dan AM (60), diamankan pada waktu dalam kasus yang berbeda.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, tersangka pertama yang diamankan berinisial SY, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

SY diamankan pada hari Senin, (20/5/2024) dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, (13), warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24 Desember 2023 malam.

“Setelah diajak jalan-jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya, melainkan dibawa ke rumah SY.

Disitulah perbuatan asusila itu dilakukan SY terhadap korban,” tutur Kasat.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motif Pelaku Dendam Sama Wanita

Keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan kepada ibunya apa yang terjadi padanya.

Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

Lalu, pada hari Senin (20/5/2024) tersangka pelaku berhasil diringkus polisi.

“Atas perbuatannya SY dipersangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah 3 tahun buron Sementara itu, tersangka pelaku kedua berinisial AM (60), merupakan warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual pada 15 Februari 2021 terhadap korban IN (berumur 12 tahun saat kejadian), warga Kecamatan Julok.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dari 38 Perkara

Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Gede Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved