Berita Aceh Timur
Dua Anak Diperkosa, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku, Ada yang Setelah 3 Tahun Buron
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, tersangka pertama yang diamankan berinisial SY, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial SY (19) dan AM (60), diamankan pada waktu dalam kasus yang berbeda.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, tersangka pertama yang diamankan berinisial SY, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
SY diamankan pada hari Senin, (20/5/2024) dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, (13), warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24 Desember 2023 malam.
“Setelah diajak jalan-jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya, melainkan dibawa ke rumah SY.
Disitulah perbuatan asusila itu dilakukan SY terhadap korban,” tutur Kasat.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motif Pelaku Dendam Sama Wanita
Keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan kepada ibunya apa yang terjadi padanya.
Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
Lalu, pada hari Senin (20/5/2024) tersangka pelaku berhasil diringkus polisi.
“Atas perbuatannya SY dipersangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah 3 tahun buron Sementara itu, tersangka pelaku kedua berinisial AM (60), merupakan warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual pada 15 Februari 2021 terhadap korban IN (berumur 12 tahun saat kejadian), warga Kecamatan Julok.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dari 38 Perkara
Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Gede Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah
pemerkosaan
Rudapaksa
pelecehan seksual
pelaku
korban
buron
Polres Aceh Timur
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Kak Ana Kunjungi Sentra Produksi Kerajinan Aceh Timur, Puji Kualitas Produk Perajin Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.