Berita Langsa
Polsek Langsa Timur Lakukan Undercover Buy Tangkap Seorang Remaja Saat Hendak Jual HP
Polsek Langsa Timur Polres Langsa berhasil menangkap seorang remaja tanggung berinisial RS (20) yang telah membobol atau melakukan pencurian di ...
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, SH, MH, Jumat (24/5/2024), menyebutkan, tersangka RS ditangkap saat hendak melakukan penjualan salah satu hasil curiannya.
Laporan Zubir / Langsa
PROHABA.CO, LANGSA -- Polsek Langsa Timur Polres Langsa berhasil menangkap seorang remaja tanggung berinisial RS (20) yang telah membobol atau melakukan pencurian di dua rumah warga.
Tersangka diringkus setelah sebelumnya aparat melakukan penyamaran (Undercover Buy), ketika pelaku hendak menjual Handphone hasil curiannya melalui market place facebook.
Tersangka RS sebelumnya merupakan warga di Kecamatan Langsa Timur, namun saat ini berdomisili di Teupin Bugeng Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, SH, MH, Jumat (24/5/2024), menyebutkan, tersangka RS ditangkap saat hendak melakukan penjualan salah satu hasil curiannya.
"Tersangka RS ini telah melakukan pencurian di dua TKP berbeda, ia masuk ke 2 rumah warga di wilayah Kecamatan Langsa Timur dan menggondol sejumlah barang berharga," ujar Iptu Aulia.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Handphone yang Viral di Medsos, Pelaku Baru Keluar Penjara
Kapolsek Langsa Timur menambahkan, kasus pencurian pertama dilakukan tersangka RS di perumahan dinas guru SD Negeri Gampong Matang Setui, 2 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
Saat itu tersangka RS masuk ke rumah dinas guru ditempati korban Siti Fatimah Dura (33), menggondol 1 unit sepmor Yamaha Juviter MX, 1 unit laptop merk Asus hitam dan 1 unit Hp merk vivo Y71 hitam.
Kasus kedua, tersangka RS masuk ke rumah korban Bayu Andi Wijaya (37), di Dusun Makmur, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, dengan cara mencongkel jendela, 3 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka RS saat itu berhasil membawa kabur 1 unit sepeda BMX warna hitam, 2 unit handphone merek Redmi 13 C merah putih dan Infinix Smart 6 warna hijau.
Setelah menerima laporan, sambung Iptu Aulia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan RS yang dipimpin langsung Iptu Aulia.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Gede Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah
Baca juga: Profil Ademola Lookman, Bawa Atalanta Juara Liga Eropa Usai Cetak Hattrick, Penghancur Leverkusen
Saat itu Kapolsek bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam mendapatkan jejak digital pelaku yang hendak menjual salah satu handphone curian melalui market place facebook.
Kemudian, polisi menyusun siasat dan dengan cara Under Cover Buy (penyamaran), yakni salah satu anggota Polisi berpura-pura hendak membeli handphone dari tersangka RS.
Pelaku yang tak mengira calon pembeli adalah anggota yang sedang memburunya, sepakat melakukan transaksi handphone di salah satu warung kopi di Jalan Medan Banda Aceh.
Saat itulah petugas membekuk tersangka di salah satu warkop, di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian dari tersangka RS juga disita sejumlah barang bukti yang terkait dua kasus pencurian di 2 TKP itu, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Juviter MX nopol BL 6165 DT, 1 unit laptop merk Asus warna hitam.
Lalu, 1 unit Hp merk vivo Y71 warna Hitam,1 unit Hp Redmi 13 C warna merah putih dan 1 unit Hp Infinix Smart 6 warna hijau.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang mengatur tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)
Baca juga: 10 Hari di Rumah Sakit, Bayi Ditemukan Di Masjid Buket Meutuah Langsa Meninggal Akibat Sesak Napas
Baca juga: Komplotan Pencuri di Kemayoran Gunakan Senjata Api saat Gasak Sepmor, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Komplotan Pencuri 30 AC dan TV Hotel Terbengkalai di Peunayong Banda Aceh
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.