Kabar Artis

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews.com
Nayunda Nabila (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan) - Penyanyi Nayunda Nabila enggan berkomentar disinggung soal saweran dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif jika mengetahui uang yang dinikmati bersumber dari korupsi.

Nayunda merupakan artis yang diduga menerima uang dan barang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan dan tersangka TPPU.

Dalam persidangan sebelumnya, jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.

Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun.

Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan.

Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: Nayunda Nabila Enggan Komentar Disinggung Pernah Disawer dari Eks Mentan SYL

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi. 

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya. 

Diujarkan Ali, KPK bakalan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.

akta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali.

Baca juga: Anak SYL Palak Kementan Rp 43 Juta Tiap Bulan untuk Bayar Cicilan Alphard, Ini Jabatan Kemal Redindo

Baca juga: Ashanty Ungkap Rahasia Hal Romantis tentang Anang Hermansyah

Jaksa Panggil Nayunda Pekan Depan

Jaksa KPK akan memanggil Nayunda Nabila sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nayunda dipanggil sebagai saksi dalam persidangan pekan depan.

"Iya betul. Kami sudah menjadwalkan juga yang bersangkutan selain keluarga, partai, juga ada dari Nayunda yang dalam persidangan kita dengar sendiri kita lihat bahwa aliran yang mengalir kepada yang bersangkutan.

Nanti kita panggil sudah kita minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Meyer mengatakan surat panggilan untuk Nayunda segera dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.

Dia berharap para saksi yang dipanggil bisa hadir.

"Kita upayakan semua di pekan depan. Artinya, mengikuti jadwal hari ini.

Semoga hari ini bisa selesai semua sehingga tidak mundur lagi.

Seandainya pun mundur, tentu dari Senin ke Rabu dan harinya tidak jauh," ujar dia.

 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Berikut Perjalanan Kasusnya

Baca juga: ​Kejagung Periksa Kembali Sandra Dewi Terkait Kepemilikan Harta Pribadinya

Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar Tahanan Rutan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biduan Nayunda Nabila Terima Duit SYL, KPK Bicara Soal Tersangka TPPU Pasif, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved