Korupsi di PT Timah
Kejagung Sebut Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp 300,003 triliun.
Jumlah kerugian negara itu diumumkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
PROHABA.CO - Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp 300,003 triliun.
Jumlah kerugian negara itu diumumkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
"(Kerugian) sebesar Rp 300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, dalam konferensi pers itu dikutip dari YouTube KompasTV.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merincikan jumlah kerugian tersebut.
Agustina mengatakan, angka itu didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli, termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.
Ia membeberkan, kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.
"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," ungkap Agustina dikutip dari Tribunnews.com.
"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar 2,285 triliun.
Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun.
Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.
Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.
Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.
"Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara?
Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelas dia.
Cara Hitung Kerugian Lingkungan
Prof Bambang Heru yang juga hadir di konferensi pers tersebut, menerangkan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat kasus PT Timah.
Ia bersama penyidik Kejagung, berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang ilegal yang melibatkan perusahaan negara.
Hasil sampel itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan.
Setelahnya, lanjut Bambang, ia menggunakan citra satelit untuk mengetahui luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.
Dari situlah pihaknya bisa menghitung berapa luas wilayah yang mengalami kerusakan, lalu kemudian dikonversikan ke jumlah rupiah.
"Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung.
Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka (tambang ilegal), juga vegetasi yang di atasnya.
Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik," terang Bambang dikutip dari Tribunnews.com.
"Bagaimana cara kami rekonstruksi kejadian itu, untuk memastikan terjadi kerusakan?
Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami tahu pergerakan di tahun itu," sambungnya.
"Misal di tahun 2015, di mana saja mereka melakukan aktivitas itu, kemudian di tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022.
Sehingga dari situ rekonstruksi bisa mudah dipahami, ke mana mereka melakukan ekspansi itu," ungkap Prof Bambang Heru.
"Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yan dilakukan per tahun.
Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu," bebernya.
Bambang menegaskan angka kerugian yang didapatkan itu tentunya diperoleh dari parameter yang jelas.
Ia juga menekankan, angka Rp 271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian.
"Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas. Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss," tegas Bambang.
Untuk diketahui, ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Satu di antara tersangka tersebut merupakan tersangka obstruction of justice (OOJ).
Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, dikutip dari situs resmi Kejagung:
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
- Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
- BY, Komisaris CV VIP;
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Rosalina, General Manager PT TIN;
- RI, Direktur Utama PT SBS;
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Suparta, Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Helena Lim, Manager PT QSE;
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
- HL, Beneficiary Owner PT TIN;
- FL, Marketing PT TIN;
- SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019;
- BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019;
- AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Dugaan Korupsi
PT Timah
Kerugian Negara
Rp 300 Triliun
Kejagung
Kejaksaan Agung
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BPKP
Prohaba.co
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.