Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor dan Tangkap 9 Tersangka Saat Operasi Sikat Seulawah
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap tujuh kasus curanmor dan menangkap sembilan orang tersangka sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat
"Dari sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, SH, Kamis (30/5/2024).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap tujuh kasus curanmor dan menangkap sembilan orang tersangka sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah tahun 2024.
Operasi tersebut dilaksanakan selama sejak 26 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
Dalam tujuh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam waktu dan lokasi berbeda.
Sepanjang operasi itu Polisi berhasil mengamankan tujuh sepeda motor masyarakat yang dilaporkan hilang.
"Dari sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, SH, Kamis (30/5/2024).
Sembilan tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Pasutri Asal Riau Pelaku Curanmor
Residivis adalah orang yang mengulang tindak kejahatan serupa.
AKP Novrizaldi menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat kerja sama personel di jajaran Polres Aceh Utara dan masyarakat yang peduli akan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Pada 26 April 2004, petugas menangkap pria berinisial A, warga Gampong Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim.
Bersama pria berinisial A, polisi juga mengamankan satu sepmor Honda Beat hasil kejahatannya sebagai barang bukti.
Kemudian, pada 1 Mei 2024, tim kepolisian menangkap J di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan mengamankan barang bukti satu sepmor Honda Beat sebagai barang bukti.
Satu tersangka lainnya berinisial AK ditangkap di Kota Lhokseumawe bersama barang bukti satu sepmor Yamaha RX King.
Baca juga: Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Ada Yang Nyamar Pakai Mukenah saat Beraksi
Baca juga: Seorang Pemuda di Langsa Mengamuk, Satu Meninggal Ditebas Parang, 3 Orang Luka-luka
Selanjutnya, pada 2 Mei 2024, polisi mengamankan dua pria berinisial R dan Z, di Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara yang dilaporkan melakukan pencurian 1 unit Honda Supra 125.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Suami Tidak di Rumah, Tetangga Garap Mama Muda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.