Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar

Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pria karena mencuri kabel seismik milik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI)

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO
PENCURIAN KABEL - Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap dua pencuri kabel masing-masing berinisial FM (25), warga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, IA (30), warga Desa Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (25/7/2025). Mereka komplotan pencurian kabel milik PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI). 

PROHABA.CO - Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pria karena mencuri kabel seismik milik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) di Kabupaten Aceh Utara.

Pencurian itu berhasil diungkap oleh polisi, yang menyebabkan kerugian material mencapai Rp 3,4 miliar serta menghambat proyek eksplorasi migas nasional di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga dari lima pelaku yang terlibat.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial FM (25), warga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara; IA (30), warga Desa Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Mereka diketahui mencuri kabel seberat 22 kilogram dan menjualnya ke pengepul barang bekas hanya dengan harga Rp 1.980.000.

MY, merupakan pengepul asal Lhoksukon, ditangkap sebagai penadah barang curian. 

Sementara dua pelaku lainnya, ZA (32) dan Yahpon (27), masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Aceh Utara, yang kemudian melakukan penangkapan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Ketiga tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas proyek nasional dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Gagalkan Aksi Pencurian Kabel PLN

Kronologi Kejadian 

Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kabel seismik milik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 di beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Boestani menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Komplotan pencuri mencuri kabel seismik yang terbentang dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong.

Setelah mencuri, para pelaku membawa kabel tersebut ke Buket Jengkol untuk dibakar dan mengambil bagian kuningan.

Keesokan harinya, FM dan Yahpon menjual 17 kilogram kuningan hasil pembakaran ke pengepul barang bekas MY di Lhoksukon seharga Rp 1.530.000. Sisa kabel kembali dijual IA kepada MY dengan harga Rp 450.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved