Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti berupa 32 unit sepeda motor
Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi selama satu bulan terakhir, dua di antaranya masih di bawah umur.
Polisi juga menyita 32 unit sepeda motor hasil curian dan menetapkan dua pelaku lain sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berinisial I (40) dan dua lainnya anak di bawah umur.
Ketiganya warga Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM, Minggu (27/7/2025).
Pengembangan kasus masih berlangsung. Polisi meminta dua DPO yang telah diketahui identitasnya untuk menyerahkan diri.
“Ke mana pun mereka melarikan diri, tetap akan kami kejar,” tegas AKP Boestani.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM, Minggu (27/7/2025) menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan masih akan dikembangkan lebih lanjut.
Lanjut AKP Boestani, dalam kasus ini pihaknya juga telah menetapkan dua orang DPO.
"Jadi kita minta agar dua DPO yang identitasnya sudah kita ketahui, untuk segera menyerahkan diri.
Karena kemana pun melarikan diri akan tetap kami buru," tegas AKP Boestani.
Baca juga: Warga Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar, Kini Diamankan Polres Pijay
Baca juga: Ribuan Warga Banda Aceh Padati Konser Amal Opick untuk Palestina
Tersangka I dibidik Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
"Khusus dua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," papar AKP Boestani.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar hati-hati saat memarkirkan sepada motornya.
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
13 Tahun Beroperasi Diam-Diam di Aceh, Kelompok Millah Abraham Terungkap, Pengikutnya Capai 51 Orang |
![]() |
---|
Cekcok Rumah Tangga, Pria di Aceh Utara Nekat Bakar Diri di Depan Istri |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Aceh Utara, Satu Penadah Turut Diamankan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Penipu Berkedok Polisi Gadungan Digelar 9 September, Korban Capai 30 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.