Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Editor: Muliadi Gani
Dokumen Polres Aceh Utara
BARANG BUKTI CURANMOR - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM memeriksa barang bukti sepeda motor curian baru-baru ini. Sebanyak 32 sepmor diamankan dalam satu bulan ini, bagi yang merasa kehilangan dipersilakan mengecek untuk mengambilnya. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti berupa 32 unit sepeda motor

Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi selama satu bulan terakhir, dua di antaranya masih di bawah umur.

Polisi juga menyita 32 unit sepeda motor hasil curian dan menetapkan dua pelaku lain sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka berinisial I (40) dan dua lainnya anak di bawah umur.

Ketiganya warga Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM, Minggu (27/7/2025).

Pengembangan kasus masih berlangsung. Polisi meminta dua DPO yang telah diketahui identitasnya untuk menyerahkan diri.

“Ke mana pun mereka melarikan diri, tetap akan kami kejar,” tegas AKP Boestani.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM, Minggu (27/7/2025) menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan masih akan dikembangkan lebih lanjut.

Lanjut AKP Boestani, dalam kasus ini pihaknya juga telah menetapkan dua orang DPO.

"Jadi kita minta agar dua DPO yang identitasnya sudah kita ketahui, untuk segera menyerahkan diri.

Karena kemana pun melarikan diri akan tetap kami buru," tegas AKP Boestani.

Baca juga: Warga Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar, Kini Diamankan Polres Pijay 

Baca juga: Ribuan Warga Banda Aceh Padati Konser Amal Opick untuk Palestina

Tersangka I dibidik Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. 

"Khusus dua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," papar AKP Boestani.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar hati-hati saat memarkirkan sepada motornya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved