Kamis, 21 Mei 2026

Video

PATEN, Polresta Banda Aceh Tangkap Pengguna Narkotika

Pengamanan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui WA Curhat pada 18 Mei 2024 tentang keberadaan tersangka yang sudah meresahkan masya

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan delapan orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan minuman dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Penangkapan terhadap delapan orang tersangka itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui WA Curhat Kapolresta 082316851998.

Hal itu dijelaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra saat gelar perkara tindak pidana narkotika di lapangan Indoor Polresta, Jumat (31/5/2024).

Delapan tersangka tersebut diamankan pada Rabu (29/5) lalu di kawasan Lamlagang, Gampong Garut, Kecamatan Darul Imarah dan Desa Bueng Cekok, Kecamatan Ingin Jaya.

Pengamanan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui WA Curhat pada 18 Mei 2024 tentang keberadaan tersangka yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

Delapan tersangka adalah AS (44), JR (44), IS (22), TRI (34), NH (29), MD (32), SK (43), dan MM (54). Mereka menggunakan narkotika jenis sabu dan minuman keras jenis tuak.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU narkotika denga ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. Sementara untuk kasus miras dijerat dengan qanun jinayat. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved