Kasus Pencurian

Aksi Residivis Kasus Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Tim Polsek Langsa Barat

Dua warga Gampong Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

Editor: Jamaluddin
FOTO HUMAS POLRES LANGSA
Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi SH MH, bersama Tim 29 Unit Reskrim Polsek setempat memperlihatkan barang bukti dan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman Mapolsek Langsa Barat, pada Sabtu (8/6/2024). 

Aksi mereka terekam Closed-Circuit Television (CCTV) dan viral viral di media sosial. Kedua pelaku akhirnya ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Laporan Zubir I Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Dua warga Gampong Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

Kedua pelaku adalah SU (36) dan AH (22).

Aksi mereka terekam Closed-Circuit Television (CCTV) dan viral viral di media sosial.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Belakangan diketahui bahwa SU alias Kuceng merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi SH MH, Sabtu (8/6/2024), menyebutkan, kini kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Langsa Barat.

Menurut Iptu Hufiza, kedua tersangka diringkus pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, saat mereka melintas dengan sepeda motor (sepmor) di kawasan Kota Langsa.

Setelah mendapat laporan korban, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku yang tidak lain adalah Kuceng, residivis kasus pencurian.

Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat bergerak cepat memburu pelaku.

Hingga akhirnya SU berhasil ditangkap saat ia muncul di salah satu kawasan pusat Kota Langsa.

Saat ditangkap, selain didapati barang bukti berupa satu Hp merk Vivo V23e yang mereka bawa kabur dari rumah korban di Gampong Alue Dua, Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat juga mengamankan satu sepmor Honda Vario BL 3299 FW diduga bodong karena tidak dilengkapi surat kepemilikan. 

Dikutip dari Serambinews.com, Iptu Hufiza menjelaskan, kasus curat dilakukan Kuceng dan temannya AH pada salah satu di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada 2 Juni 2024 pukul 05.30 WIB terekam CCTV dan akhirnya viral di media sosial.

Waktu itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan cara merusak atau menyongketnya.

Namun, aksi pelaku terekam CCTV yang ada di sekitar rumah korban.

"Saat hendak beraksi di rumah korban, SU alias Kuceng dan AH terekam CCTV di sekitar rumah korban, sehingga menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk menangkap para pelaku," tutup Iptu Hufiza Fahmi. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved