Senin, 13 April 2026

Sengketa Pileg 2024

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024 dengan Beragam Putusan, Begini Tanggapan KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Editor: Jamaluddin
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (6/6/2024). 

Jumlah itu membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg di MK pada Pemilu 2024 lebih banyak tiga kali lipat atau 14,81 persen dibanding tahun 2019 lalu.

PROHABA.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu.

MK mengabulkan 44 sengketa pileg tersebut dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, dan penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Jumlah itu membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg di MK pada Pemilu 2024 lebih banyak tiga kali lipat atau 14,81 persen dibanding tahun 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019 lalu, MK mengabulkan 12 atau 4,59 persen dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

Dikutip dari Kompas.com, dari 44 gugatan sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK, enam di antaranya dikabulkan seluruh gugatan pemohon, dan 38 lainnya dikabulkan sebagian.

Perkara-perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam sidang pembacaan putusan pokok permohonan pada 6-10 Juni 2024 maupun dalam putusan sela pada Mei 2024 lalu.

Gara-Gara abai putusan pengadilan

Masih dikutip dari Kompas.com, sebagian sengketa yang dikabulkan MK berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara.

Di luar itu, ada beberapa putusan yang cukup menonjol, ketika MK mengabulkan beberapa gugatan sengketa pileg karena KPU tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah dengan berkepastian hukum.

Beberapa gugatan sengketa pileg karena KPU tidak menindaklanjuti putusan MA yang sudah inkrah dengan berkepastian hukum dikutip dari Kompas.com adalah sebagai berikut:

Pertama, berkaitan dengan isu target 30 persen caleg perempuan yang harus didaftarkan partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat ikut pemilu.

MA sudah membatalkan dan memerintahkan KPU RI merevisi aturan berkaitan dengan isu tersebut.

Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.

Pada akhirnya, KPU malah tetap mengesahkan daftar calon tetap (DCT) partai politik di suatu dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved