Minggu, 3 Mei 2026

Sengketa Pileg 2024

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024 dengan Beragam Putusan, Begini Tanggapan KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Tayang:
Editor: Jamaluddin
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (6/6/2024). 

Menurut MK, KPU sengaja mengabaikan putusan MA, padahal mestinya mendiskualifikasi partai politik semacam itu.

Sayangnya, pada isu ini, hanya ada satu gugatan ke MK yakni gugatan PKS di dapil Gorontalo 6.

PKS berang karena tidak mendapatkan kursi DPRD provinsi walau memenuhi 30 persen caleg perempuan, sementara empat partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena hal ini.

Kedua, Mahkamah juga memerintahkan KPU menggelar PSU Pileg DPD RI 2024 pada dapil Sumatera Barat (Sumbar) berkaitan dengan mantan koruptor Irman Gusman yang dianggap Mahkamah seharusnya memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengatur bahwa mantan terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg.

KPU bersikeras, Irman masuk kategori ini, sehingga tidak dapat masuk DCT pada 2023, karena baru bebas murni pada 26 September 2019.

Masalahnya, untuk memproses pencalonan anggota DPD, KPU masih memakai aturan teknis yang belum memuat masa tunggu itu.

MA sudah memerintahkan KPU merevisi aturan teknis itu, tapi KPU lagi-lagi hanya menerbitkan surat edaran.

Irman pun menggugat KPU ke PTUN Jakarta dan pengadilan itu memenangkannya.

PTUN Jakarta juga menganggap Irman tidak masuk kategori mantan terpidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, sehingga tak terikat dengan kewajiban masa tunggu lima tahun setelah bebas murni.

Namun, lagi-lagi KPU tidak menggubris apa pun, meski sudah diperintahkan pula oleh Bawaslu dan disanksi peringatan keras oleh DKPP, hingga MK akhirnya mengabulkan gugatan sengketa Irman Gusman.

Apa kata KPU?

Selaku termohon dalam sengketa pileg, KPU RI mengakui bahwa jumlah gugatan yang dilayangkan atas mereka meningkat dibanding 2019 dan jumlah sengketa yang dikabulkan majelis hakim juga lebih banyak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved