Senin, 18 Mei 2026

Sengketa Pileg 2024

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024 dengan Beragam Putusan, Begini Tanggapan KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Tayang:
Editor: Jamaluddin
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (6/6/2024). 

Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku siap untuk menjalankan semua amar putusan MK selaku pengadilan di tingkat terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Namun, KPU RI juga menganggap ada konteks yang berbeda pada Pileg 2024, yang membuat potensi sengketa lebih tinggi dibanding pileg edisi-edisi sebelumnya.

"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun. KPU konsisten di situ," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi pada Senin (10/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

"Ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," tegas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved