Berita Aceh Utara

Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara karena Sebar Foto Tanpa Busana dan Rudapaksa Pacar

Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap kasus rudapaksa pacar yang masih anak dibawah umur. Pelakunya adalah seorang pemuda ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tersangka yang rudapaksa anak di bawah umur. 

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi menambahkan, sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban.

Kemudian menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023, ketika itu korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana,” ungkap Bripka T Arie.

Sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku malah menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasainya.

Ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, mengadukan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Setelah menangkap tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka,” kata Kanit PPA. (*)

 

Baca juga: Nyak Cok! Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pemuda Aceh Utara Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 750 Juta

Baca juga: HANA LAWAN, Semak-semak Jadi Saksi Zidan Rudapaksa Wanita Muda di Pasuruan

Baca juga: Video dan Foto Syur Diduga Pejabat Teras Tapanuli Utara Sumut dengan ASN Wanita Viral di Medsos

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Pacar Bawah Umur, Sebar Fotonya Tanpa Busana, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved