Berita Banda Aceh
GAWAT, Ketauan Minum Miras 4 Pria di Banda Aceh Dihukum 42 Kali Cambukan
Empat pelaku tersebut dihukum 19 hingga paling banyak 42 kali cambukan lantaran melanggar qanun syariat Islam jenis khamar (Minuman keras).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Sebanyak empat orang terhukum pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat menjalani prosesi uqubat cambuk di Taman Sari, Senin (1/7/2024).
Empat pelaku tersebut dihukum 19 hingga paling banyak 42 kali cambukan lantaran melanggar qanun syariat Islam jenis khamar (Minuman keras).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri mengatakan, para tersangka tersebut dihukum cambuk setelah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan vonis pengadilan.
Empat terhukum tersebut adalah M Faiz Akbar melanggar pasal 15 Qanun Jinayat dihukum uqubat hudud cambuk sebanyak 42 kali. Aulia Syahputra digancar 42 kali cambukan, Yusdi 42 kali cambukan dan Cukri Ramadhan yang melanggar pasal 16 qanun jinayat diganjar 19 kali cambukan.
"Benar para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita lakukan proses hukuman cambuk," kata Suhendri.(Indra Wijaya)
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
BNN Temukan Cairan Vape Mengandung Narkotika, Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada |
![]() |
---|
Satpol PP Aceh Amankan 2 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Terancam Tunjangan Dipotong |
![]() |
---|
Silaturahmi ke Wali Nanggroe, Pangdam IM Tegaskan Komitmen Jaga Kedamaian Aceh |
![]() |
---|
Dansat Brimob Polda Aceh Pembina Upacara di SMAN 10 Farhan Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.