Berita Banda Aceh

GAWAT, Ketauan Minum Miras 4 Pria di Banda Aceh Dihukum 42 Kali Cambukan

Empat pelaku tersebut dihukum 19 hingga paling banyak 42 kali cambukan lantaran melanggar qanun syariat Islam jenis khamar (Minuman keras).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO/INDRA WIJAYAN
Algojo melaksanakan proses hukuman cambuk kepada terhukum di taman sari, Senin (1/7/2024). 

PROHABA.CO -- Sebanyak empat orang terhukum pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat menjalani prosesi uqubat cambuk di Taman Sari, Senin (1/7/2024).

Empat pelaku tersebut dihukum 19 hingga paling banyak 42 kali cambukan lantaran melanggar qanun syariat Islam jenis khamar (Minuman keras).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri mengatakan, para tersangka tersebut dihukum cambuk setelah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan vonis pengadilan.

Empat terhukum tersebut adalah M Faiz Akbar melanggar pasal 15 Qanun Jinayat dihukum uqubat hudud cambuk sebanyak 42 kali. Aulia Syahputra digancar 42 kali cambukan, Yusdi 42 kali cambukan dan Cukri Ramadhan yang melanggar pasal 16 qanun jinayat diganjar 19 kali cambukan.

"Benar para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita lakukan proses hukuman cambuk," kata Suhendri.(Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved