Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Singkil

Perburuan Penyu di Singkil Terus Terjadi, Empat Masih Hidup dan Dua Mati

Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil bersama pegiat lingkungan hidup setampat berhasil mengagalkan perburuan penyu di Kepulauan Banyak, Kabupaten

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Barang bukti penyu dalam perahu yang berhasil diamankan petugas di kawasan pulau Palambak Besar, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, pada 29 Juni 2024. 

“Dengan luasnya wilayah laut dan pulau-pulau kecil dengan keanekaragaman sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya penyu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk melindungi dan melestarikannya,” kata Saiful Umar.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

PROHABA.CO, SINGKIL -  Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil bersama pegiat lingkungan hidup setampat berhasil mengagalkan perburuan penyu di Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Informasi terbaru menyebutkan, aksi ilegal perburuan hewan dilindungi masih terus terjadi di Pulau Palambak Besar, Kecamatan Pulau Banya, Kabupaten Aceh Singkil.

Dari lokasi ditemukan enam ekor penyu dalam perahu kayu.

Empat ekor dalam kondisi hidup dan dua ekor sudah mati.

Sementara pelakunya yang sempat lari ketika petugas datang telah berhasil ditangkap.

Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Pulau Banyak.

Informasi tersebut dibenarkan Kapolsek Pulau Banyak, Iptu Erianto Tanjung saat ditemui di sela-sela peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di stadion Kasim Tagok di Ketapang Indah, Singkil Utara, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Polisi Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Usut Dugaan Transaksi Ilegal

Penggagalan aksi destructive fishing itu juga diakui Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar.

Mencegah hal itu kembali terulang, Saiful Umar mengajak semua pihak bersama-sama memerangi destructive fishing.

“Dengan luasnya wilayah laut dan pulau-pulau kecil dengan keanekaragaman sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya penyu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk melindungi dan melestarikannya,” kata Saiful Umar.

Menurut Saiful, keterlibatan semua pihak sangat diperlukan, mengingat berbagai keterbatasan pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing.

“Perlu sinergisitas dan kolaborasi seluruh pihak.

Terutama peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing,” tegas Saiful Umar.

Baca juga: Usai Makan Daging Penyu, 9 Orang Tewas, 8 Korban Anak-Anak

Baca juga: Kawanan Monyet di Singkil Rusak Tanaman dan Kejar Anak-Anak

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya.

Kemudian melaporkan bila mengetahui terjadi dugaan kegiatan destructive fishing kepada pihak terkait, baik itu Dinas Perikanan, BKSDA dan aparat penegak hukum.

Penyu hidup biasanya ditangkap para penjahat di laut bebas karena dua alasan.

Pertama, untuk diambil cangkangnya dan diawetkan, lalu dijadikan opsetan perhiasan dinding.

Alasan kedua, penyu ditangkap, lalu dimutilasi untuk dimakan dagingnya.

Kejaahatan kedua ini lebih banyak dilakukan oleh orang-orang yang bukan Aceh. (*)

Baca juga: Penyu Hijau Selama 3.000 Tahun Makan di Tempat yang Sama 

Baca juga: Selundupkan 18 Penyu Hijau, 2 Pria Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Terkam Nelayan Pulau Banyak, Seekor Buaya Berhasil Ditangkap

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved