BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli 2024
BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu ...
PROHABA.CO, JAKARTA - BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024), penerapan tersebut merupakan uji coba yang akan dilakukan di sejumlah daerah mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy membenarkan mengenai penerapan peraturan tersebut.
Saat ini, peraturan tersebut ada di tahap sosialisasi dan tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sendiri, 98 persen masyarakatnya sudah tercatat sebagai peserta JKN.
Baca juga: Hubungan Sudah tak Harmonis, Tapi Suami Gunakan BPJS Istri Sah untuk Selingkuhannya yang Keguguran
"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," ungkap Iqbal dikutip Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di area uji coba?
Dokumen untuk perpanjangan atau pembuatan SIM Faisal mengungkapkan, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.
Berikut daftarnya:
* Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
* Formulir pendaftaran SIM
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
TNI AU dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kargo Bandara SIM Aceh Besar |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
Pilu! 20 Anak Harus Cuci Darah Seumur Hidup karena Gagal Ginjal |
![]() |
---|
35 Anggota Dewan dari Kabupaten Ini Masuk Daftar Penerima BSU |
![]() |
---|
Suami Dianiaya Istri Pakai Linggis di Karangasem, BPJS Tak Tanggung Biaya Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.