Berita Langsa
Remaja Langsa Ditangkap Saat Curi Kabel Lampu Jalan
MN (19) seorang remaja asal Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa pada Selasa (2/7/2024
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim,Iptu Rahmad SSos SH MSi, pada Senin (8/7/2024) menyebutkan, tersangka MN ditangkap bersama barang bukti berupa kabel lampu penerangan yang dicurinya.
Laporan Zubir / Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - MN (19) seorang remaja asal Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa pada Selasa (2/7/2024) malam lalu.
MN harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri kabel lampu penerangan jalan umum di kawasan Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim,Iptu Rahmad SSos SH MSi, pada Senin (8/7/2024) menyebutkan, tersangka MN ditangkap bersama barang bukti berupa kabel lampu penerangan yang dicurinya.
Menurut Kasat Reskrim, Tim Opsnal Reskrim mendapat informasi dari warga bahwa ada pencurian kabel lampu penerangan jalan di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan laporan itu, pertugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku MN yang sedang memotong kabel lampu penerangan jalan umum di kawasan itu menggunakan sebilah parang.
Baca juga: Pencuri Kabel Listrik PLN di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Baca juga: Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Korban Dibawa Kabur
Baca juga: Tak Ada Pengamanan,Kabel Bangunan Rumah Sakit di Lhok Igeuh Sabang Dicuri,Alami Kerugian Rp 500 Juta
Tersangka mengaku bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksinya.
Sebelum di Jalan A Yani Ganpong Birem Puntong, sebut Kasat Reskrim, tersangka MN juga mencuri kabel lampu jalan di Jalan T Umar dan Jalan Protokol depan SMAN 1 Langsa.
“Tersangka MN ditangkap pada Selasa, 2 Juli 2024, malam di lokasi (kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro).
Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang dan kabel lampu jalan yang panjangnya sekitar 50 meter,” ujar Iptu Rahmad.
Atas perbuatan itu, tambahnya, pelaku MN dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
Tersangka MN sudah diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: Curi Kabel Genset Peternakan Ayam, Tersangka Diciduk Polisi
Baca juga: Jaringan Listrik Pulautiga Aceh Tamiang Sempat Padam Total Akibat Kabel Tanah Dipotong OTK
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Pulo Aceh Kini Bisa Dijangkau dengan Mobil Pribadi
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pemilik Toko Emas Kohinoor di Langsa Kabur, Pelanggan Rugi Rp227,5 Juta |
![]() |
---|
Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal, Bea Cukai Langsa Amankan Kerugian Negara Rp 134 Juta |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Dua Begal Terjadi di Jalan Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.