Berita Kriminal

Bejat! Ayah di Pati Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Disuntik KB dan Diancam

Seorang ayah di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), berinisial K (49), tega merudapaksa anak kandungnya.

Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi Rudapaksa. Bejat! Ayah di Pati Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Disuntik KB dan Diancam 

PROHABA.CO -  Seorang ayah di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), berinisial K (49), tega merudapaksa anak kandungnya.

Pelaku juga memaksa anak kandung untuk melakukan suntik KB agar bisa disetubuhi berulang kali tanpa khawatir korban hamil.

Pria berinisial K itu akhirnya diringkus aparat kepolisian di kediamannya, beberapa waktu lalu.

Polisi menangkap ayah K (49) yang memperkosa anak kandungnya sendiri berusia 17 tahun berkali-kali di Pati.

Terungkap fakta tersangka menyuntik KB anaknya yang diperkosa agar tidak hamil.

Pelaku merudapaksa korban selama setahun sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Awalnya, korban tutup mulut karena diancam.

Namun, korban berani melapor ke paman lantaran punya dua adik perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, tersangka kasus pesetubuhan terhadap anak berinisial K ini awalnya melakukan persetubuhan dengan modus mengajak pergi berjualan.

"Kronologinya, korban diajak tersangka yang merupakan ayah kandungnya untuk pergi berjualan dengan mengendarai mobil.

Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Miris! Kakak Beradik di Cipayung Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri

Alfan melanjutkan, korban yang saat itu berusia 17 tahun menolak dan mengancam akan mengadu pada pamannya.

Namun, tersangka mengancam akan membunuh atau menceraikan ibu korban.

"Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka.

Tindakan itu dia lakukan berulang kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Tempatnya di hotel dan di rumah," terang dia.

Alfan mengatakan, suatu hari korban mengadukan perbuatan ayahnya pada sang paman.

Paman korban kemudian melapor ke Polsek Kayen.

Mendapat laporan, polisi langsung bertindak dengan meminta keterangan dari korban dan ibunya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung menangkap tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah mengancam dan menyetubuhi putrinya berulang kali.

Tersangka juga mengaku membawa putrinya untuk menerima suntik KB setiap tiga bulan sekali.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," kata Alfan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Inara Rusli Berencana Jenguk Virgoun Bersama Anak-anak di Tempat Rehabilitasi, Punya Syarat Khusus

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Agara Tangkap Bandar Sabu, Barang Bukti  46,87 Gram Disita

Banyak Video Porno di HP

Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menyatakan K kecanduan video porno sehingga merudapaksa anaknya sendiri.

"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno.

Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujar dia.

Fakta lain yang cukup mengejutkan, korban yang saat ini berusia 18 tahun dan saat diperkosa masih 17 tahun itu sudah delapan kali disuntik KB.

K kali pertama memperkosa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.

Menurut Parsa, berdasarkan keterangan korban, setidaknya sudah 10 kali K menyetubuhi putrinya secara paksa.

Saat kali pertama melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.

Selanjutnya suntik KB dilakukan berulang kali.

"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," papar AKP Parsa.

Dia melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu pada siapa pun dengan ancaman ibunya akan dibunuh.

Pada akhirnya, korban memberanikan diri mengadu pada pamannya karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan.

Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," kata AKP Parsa.

Karena kasus ini melibatkan anak yang juga perempuan, pihaknya lalu menyerahkan penanganan kasus ini pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap dia.

Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

 

Baca juga: Bejat! Seorang Pria di Peudada Bireuen Tega Rudapaksa Anak Tetangganya, Berkas Sudah Masuk Kejari

Baca juga: Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara karena Sebar Foto Tanpa Busana dan Rudapaksa Pacar

Baca juga: Tega! Siswi SMA di Pidie Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Korban Diancam

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Ayah di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban 8 Kali Suntik KB, Dilaporkan Paman ke Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved