Berita Bireuen
Bejat! Seorang Pria di Peudada Bireuen Tega Rudapaksa Anak Tetangganya, Berkas Sudah Masuk Kejari
Polres Bireuen melalui Tim penyidik Satreskrim, menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak masih di bawah umur
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, STrK didampingi Kanit PPA, Aipda Satria mengatakan, kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang anak yatim dilakukan oleh tersangka berinisial MY.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Polres Bireuen melalui Tim penyidik Satreskrim, menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak masih di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu, di Peudada, Bireuen, pada Selasa (9/7/2024),
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, STrK didampingi Kanit PPA, Aipda Satria mengatakan, kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang anak yatim dilakukan oleh tersangka berinisial MY.
Pada kasus ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi, dan melengkapi berkas, serta menyerahkan ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah ke Kejari Bireuen,” ujarnya.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH mengatakan, Kejari Bireuen telah menerima tersangka MY beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dari Polres Bireuen bertempat di ruang tahap II Kejari Bireuen.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya ke Jaksa
Kajari Bireuen mengatakan, perkara bermula pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban kebejatan pria MY adalah seorang anak di bawah umur berinisial S yang juga anak yatim dan saat ini tinggal bersama kakaknya.
Korban juga merupakan tetangga tersangka di sebuah desa kawasan Peudada, Bireuen.
Kronologis kejadian bermula saat korban pergi ke kedai milik tersangka MY di kawasan desa setempat.
Sesampainya di kedai, korban bertemu dengan tersangka.
Baca juga: Seorang Mama Muda di Pidie Berzina dengan Pria Lain Karena Jablay Gegara Suami Jarang Pulang
Baca juga: Nyatakan Berkas Perkara Abu Laot Lengkap, Kejati Aceh Tunggu Pelimpahan Tersangka dan BB dari Polda
Selanjutnya, tersangka menyuruh anak yatim itu untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang kedai milik pelaku.
Saat korban sudah di dalam rumah pelaku, tersangka kemudian memberikan handphone (HP) miliknya kepada korban.
Beberapa saat kemudian, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar di rumah itu, dan terjadilah perbuatan melanggar hukum atau pemerkosaan.
Rudapaksa
pemerkosa anak di bawah umur
Kejari Bireuen
Polres Bireuen
Anak Dibawah Umur
Bireuen
Kasus Pemerkosaan
Prohaba.co
Prohaba
Perpustakaan Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang |
![]() |
---|
Kekeringan Meluas, Waled Nu Ajak Warga Bireuen Laksanakan Shalat Istisqa |
![]() |
---|
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.